Lihat ke Halaman Asli

Totok Siswantara

TERVERIFIKASI

Menulis, memuliakan tanaman dan berbagi kasih dengan hewan

Angkutan Logistik Lebaran dan Pencegahan Truk ODOL

Diperbarui: 27 Maret 2024   18:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Razia truk ODOL(Sumber: BPTJ via kompas.com )

Angkutan Logistik Lebaran dan Pencegahan Truk ODOL 

Meskipun angkutan logistik lebaran mendapat keistimewaan, namun Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) perlu bertindak tegas terhadap truk over dimension overloading (ODOL) serta menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan Weight in Motion (WIM). Kasus pelanggaran truk di jalan dan perilaku ugal-ugalan sopir truk masih saja terjadi. Seperti yang terjadi dalam kecelakaan beruntun hari ini (27/03/2024 ) di Gerbang Tol Halim yang disebabkan oleh perilaku sopir truk yang ugal-ugalan.

Sekedar catatan, tilang elektronik di jalan tol mengincar dua pelanggaran utama. Pertama adalah kendaraan yang melebihi kecepatan maksimal di jalan tol. Perlu diketahui, batas kecepatan di jalan tol paling rendah adalah 60 km/jam serta paling tinggi 80 km/jam untuk dalam kota dan 100 km/jam untuk tol luar kota.

Jika melanggar ketentuan tersebut, akan dikenakan pasal 287 ayat (5) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman sanksinya adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Sangsi yang relatif ringan tersebut perlu dikaji lagi supaya ada efek jera.

Saat ini mestinya sudah tidak ada lagi kasus truk ODOL yang beroperasi di jalan raya atau jalan tol. Meskipun penertiban truk ODOL menimbulkan dilema, namun perlu penegakkan hukum dan perlu solusi oleh semua pihak. 

Publik masih ingat aksi unjuk rasa sopir truk ODOL yang pernah memblokir beberapa ruas jalan tol. Aksi mereka itu dilakukan karena selama ini sopir truk terjepit oleh kebijakan dan tuntutan perusahaan. Mereka juga acap kali terkena pungutan liar dan aksi premanisme.

Masalah truk ODOL perlu solusi komprehensif dari seluruh pemangku kepentingan yakni pihak pengemudi truk, pengusaha, Kemenhub, Kemenaker, dan perusahaan karoseri kendaraan. Awak truk ODOL seringkali menderita akibat jam kerja yang tidak menentu akibat jalan macet dan masalah lain di jalan. Upah kerja mereka juga kurang layak jika dibandingkan dengan risiko dan besarnya tanggung jawab.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah lama mensosialisasikan ketentuan zero ODOL. Sebenarnya sejak tahun 2021 Indonesia harus bebas dari truk yang kelebihan muatan dan kelebihan dimensi (ukuran). Regulasi ini diterapkan untuk kepentingan dan keselamatan bersama.

Upaya ini perlu dilakukan mengingat banyak kerugian yang harus ditanggung, di antaranya merusak jalan dan jembatan, kecelakaan yang menelan korban jiwa, serta kemacetan yang berakibat pada penurunan produktivitas.

KNKT menyatakan truk ODOL membahayakan keselamatan pelayaran.(Sumber: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat via kompas.com)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline