Lihat ke Halaman Asli

Gonta-ganti Manajemen BUMN, Menteri BUMN Dinilai Lakukan Pembangkangan terhadap Presiden dan Layak Dicopot

Diperbarui: 17 Februari 2018   12:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber foto: rmol.co

Gonta-ganti Manajemen BUMN Tanpa Seleksi TPA, Menteri BUMN Dinilai Lakukan Pembangkangan Terhadap Presiden dan Layak Dicopot

Jakarta - Kementerian BUMN yang dipimpin Rini Soemarno dalam merubah manajemen sejumlah BUMN dinilai banyak pihak semakin kehilangan arah, bahkan tidak sedikit yang mengatakan kalau saat ini keputusan tentang restrukturisasi menteri Rini Soemarno telah disusupi oleh kepentingan pribadi.

Hal ini diungkapkan pengamat kebijakan publik Lukman Hakim yang mengatakan bahwa kementerian BUMN bekerja tidak profesional dalam merestrukturisasi BUMN yang ada dibawah kewenangannya.

"Kalau dilihat dari beberapa kebijakan yang telah dilakukan oleh menteri Rini Soemarno, banyak hal yang patut dikritisi terkait masalah pergantian di sejumlah BUMN, seperti PT KAI, Holding PTPN III, dan yang terbaru di Pertamina," jelas Lukman Hakim, Jumat (16/2/2018).

Menurut Lukman, pergantian manajemen di Pertamina tidak jauh beda halnya dengan yang terjadi di PT KAI, dia menilai pergantian PT KAI pun juga sarat kepentingan dan cenderung tidak profesional. Lukman mengatakan Dirut PT KAI diberhentikan lalu diangkat kembali tanpa melalui proses yang semestinya yakni dengan RUPS/RUPSLB atau melalui Tim Penilai Akhir (TPA).

"Kasus Dirut PT KAI Edi Sukmoro yang diberhentikan lalu diangkat kembali membuktikan ada kejanggalan yang telah terjadi di kementerian BUMN, harusnya proses itu melalui proses seleksi TPA," ungkap Lukman.

Lukman mengatakan mekanisme pemilihan Dirut BUMN sebenarnya telah diatur dalam UU No 19 tahun 2003 pasal 16 tentang BUMN. Namun, dalam UU tersebut tidak diatur secara tegas apakah memilih Dirut BUMN perlu melewati proses TPA atau tidak.

"Baru menjadi jelas, setelah adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 tahun 2005, dimana memerintahkan Menteri BUMN untuk menyampaikan hasil penjaringan calon direksi kepada TPA untuk mendapatkan penilaian akhir. Begitu juga pengangkatan direksi dan komisaris BUMN, berdasarkan hasil penilaian TPA," terang Lukman.

Lukman lebih lanjut mengatakan berdasarkan instruksi tersebut, TPA terdiri dari Presiden, Wakil Presiden, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri BUMN, Sekretaris Kabinet dan Kepala Badan Intelijen Negara serta Menteri Teknis yang kegiatan usaha dari BUMN yang bersangkutan.

"Pada tahun yang sama, presiden mengubah struktur TPA melalui instruksi Presiden nomor 9/2009, yakni Presiden (sebagai Ketua), Wakil Presiden (sebagai Wakil Ketua), Menteri Keuangan, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara dan Sekretaris Kabinet (sebagai Sekretaris)," kata Lukman.

"Pengangkatan dirut BUMN melalui mekanisme TPA tersebut, hingga kini masih diterapkan terhadap sejumlah BUMN Strategis, di antaranya adalah PT KAI," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline