Lihat ke Halaman Asli

TJIPTADINATA EFFENDI

TERVERIFIKASI

Kompasianer of the Year 2014

Masalah Kebebasan, Indonesia Kalahkan Australia!

Diperbarui: 16 April 2018   09:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Keterangan foto: parkir didepan rumah sendiri,tapi bagian depan kendaraan menghalangi pejalan kaki ,didenda 100 dolar/dokumentasi pribadi

Saya lahir di Padang,sejak sebelum kemerdekaan,yakni tahun 1943.Karena itu sangat memahami berbagai kebebasan yang boleh dilakukan dan tidak akan terkena sanksi apapun.

Kalau saya bercerita tentang kejadian pada diri sendiri,bukan lantaran mau menonjolkan diri,tapi agar jangan sampai menyinggung siapapun. Kalau menuliskan sesuatu yang baik,maupun yang buruk tentang diri sendiri,tidak bakalan ada yang akan tersinggung.

Ketika Masih di Kota Padang

Setelah mengalami hidup yang morat marit,bersahabat dengan tikus,kalajengking, cacing dan kecoa,selama kurun waktu tujuh tahun maka kami bersyukur, akhirnya dikasih kesempatan oleh Tuhan, memiliki 2 kapling tanah di Wisma Indah I, ulak karang. Satu kapling kami bangun rumah dan satu kapling lagi dibangun paviliun berlantai 3 lengkap dengan taman bunga dan buahan.

Nah, ada kolam renang pribadi dilaman belakang seluas 8 x 4 meter dan kedalaman 1,2 meter. Tidak perlu izin,karena sudah memiliki izin bangunan untuk rumah dan paviliun. Kemudian anak anak melanjutkan studi keluar negeri, kolam tersebut kami jadikan kolam untuk memelihara ikan. Hal inipun tidak perlu ada izin dari siapapun.

Dan ketika pohon nangka yang tumbuh dipagar depan rumah sudah terlalu besar ,maka karena saya yang menanam, tidak perlu izin siapapun untuk menebangnya.

Kalau Dilakukan di Australia

Bilamana saya terapkan kebebasan yang sama ketika kami di Australia,maka saya bisa di penjarakan. Karena ada aturan pemerintah bahwa setiap pembuatan kolam yang memiliki kedalaman lebih dari 30 cm. harus ada izin tertulis.

  1. Sebelum kolam dioperasikan,harus tunggu inspeksi dari Petugas dinas sosial
  2. Seluruh kolam ,harus ada pagar,yang minimal tingginya 1,2 meter
  3. Tidak boleh ada pohon yang tumbuh disana,sehingga anak anak dapat memanjat untuk masuk kekolam renang
  4. Kalau sewaktu di inspeksi, terdapat air kolam tidak sesuai norma kebersihan,maka pemiliknya akan didenda
  5. Mau ubah fungsi kolam renang jadi kolam ikan? Kalau tidak mau di bui,maka harus minta izin ,yang  pasti tidak akan diberikan

Tebang Pohon Harus Ada Izin Tertulis

Walaupun pohon ditanam diperkarangan rumah kita sendiri, tapi kalau mau menebangnya,harus ada izin tertulis dari  pemerintah kota. Kalau main tebang sembarangan,akan di denda.

Parkir Sembarangan di Depan Rumah Sendiri ?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline