Lihat ke Halaman Asli

Tito Adam

TERVERIFIKASI

Social Media Specialist | Penulis | Fotografer | Editor Video | Copy Writer | Content Writer | Former Journalist

Mengenal Istilah "Kotak" bagi PNS dalam Pemerintahan

Diperbarui: 20 September 2021   17:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi PNS. Sumber : Berita Kaltim

Menjadi seorang pegawai negeri sipil adalah keinginan banyak orang, terutama bagi para orang tua. Alasannya beragam, mulai dianggap hidup sejahtera hingga masa depan terjamin.

Tetapi, banyak yang tidak tahu jika menjadi PNS tentu juga memiliki resiko serupa dengan pegawai pada umumnya. Resiko itu salah satunya adalah "kotak".

Diakui atau tidak, fenomena "dikotakkan" ini ada di lingkup pemerintahan. Hanya saja, akan menjadi tabu jika membahas hal ini. Alasannya ya karena akan beresiko ikut dikotakkan jika membuka hal ini.

Lalu, apa yang dimaksud dikotakkan?

Bagi yang pernah bekerja di lingkungan pemerintahan pasti sering menemui fenomena ini. Dikotakkan ini bisa berarti banyak, mulai dari bentuk hukuman disiplin hingga bentuk penyisihan.

Tidak semua dikotakkan itu harus turun jabatan. Terkadang naik jabatan pun juga bisa dimaksudkan untuk "kotak". Tujuannya, agar PNS tersebut memiliki tugas atau tanggung jawab terbatas.

Selain itu, ada pula dikotakkan dengan cara dipindah posisi yang tidak strategis. Cara-cara ini biasanya dianggap sebagai penyegaran yang dilakukan oleh bagian kepegawaian instansi tersebut.

Dalam mutasi "kotak" ini selalu diselubungi dengan informasi yang tidak pasti. Entah karena kinerja buruk, bermasalah hingga disisihkan karena tidak cocok dengan pimpinan.

Dampaknya bagi PNS

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline