Lihat ke Halaman Asli

Ceciwi

Joyfull

PKH Pendorong Generasi Indonesia Emas!

Diperbarui: 28 Februari 2019   19:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintah Indonesia  telah  melaksanakan  Program Keluarga  Harapan  (PKH) sejak tahun 2007 silam. Program  Keluarga  Harapan  adalah program  yang  memberikan  bantuan  tunai kepada  Rumah  Tangga  Sangat  Miskin (RTSM).  PKH  lebih dimaksudkan  sebagai  upaya  membangun sistem perlindungan sosial kepada masyarakat miskin.  

Berdasarkan  pengalaman  negara-negara lain, program serupa sangat bermanfaat terutama  bagi  keluarga  dengan  kemiskinan kronis.  Namun  tujuan  dari  PKH untuk mengentaskan  kemiskinan  itu  sendiri merupakan harapan jangka panjang yang ingin dicapai. Untuk itu Indonesia sangat membutuhkan adanya PKH ini,  mengingat banyaknya jumlah rumah tangga pada tingkat kemiskinan stadium lanjut,  apalagi pada daerah kabupaten dan perdesaan yang terpencil.

Dengan diadakannya bantuan PKH ini dapat membantu layanan masyarakat Indonesia seperti pendidikan dan kesehatan. Program seperti inilah yang sangat diperlukan oleh masyarakat luas Indonesia.  Dengan fasilitas yang dapat disiapkan untuk  menerima  program  lanjutan  yang bentuknya  bukan  hanya  perlindungan  social namun sebuah pemberdaya masyarakat secara utuh,  sehingga bantuan dan program dari pemerintah tidak menjadi sia-sia dan disalahgunakan dalam bentuk tunai.

Penguatan PKH ini dilakukan dengan melakukan penyempurnaan proses bisnis, perluasan target, serta adanya penguatan program komplementer. Dan menjadi suatu keharusan bahwa keluarga penerima manfaat (KPM) PKH mendapatkan subsidi BPNT, bantuan Rutilahu, bantuan sosial, KIS, KIP, pemberdayaan melalui KUBE termasuk berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial lainnya, agar keluarga miskin di Indonesia segera keluar dari kungkungan kemiskinan dan lebih sejahtera hidupnya di masa yang akan datang.

Sasaran PKH merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yaitu :
1)Komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol samapai dengan enam tahun.
2)Komponen pendidikan dengan kriteria anak SD atau sederajat, anak SMP/MTs atau sederjat, anak SMA /MA atau sederajat.
3)Kompemem usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
4)Komponen kesejahteran sosial dengan kriteria lanjut usia diutamakan mulai dari 60 (enam puluh) tahun, dan penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat.
5)KPM PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat.

Hal ini sangat-sangat menggembirakan,  karena adanya bantuan pengentasan dan penyelidikan yang baik. Bantuan ini sangat penting bagi mereka yang bertelut pada sektor penggarap di perdesaan.  Mengapa harus ada pendataan?  Karena penyelidikan yang baik akan bermanfaat bagi orang yang merupakan penerima manfaat.  Tak menyelewengkan bantuan maupun penipuan aset harta yang dimilikinya.  

Untuk itu warga Indonesia harus mau ribet dulu agar hidup senang menanti dengan sumringah di hari depan.  Berpikir logis karena bantuan tidak akan mungkin jatuh pada penerima yang salah.  PKH membantu dan bermanfaat bagi warga Indonesia.  

Jika anda salah satu penerimanya,  berterima kasihlah pada pemerintah.  Indonesia Emas 2045 menanti hari kesejahteraan setara diseluruh negeri.  Dan penerimaan PKH merata dengan data yang akurat.

#ProgramKeluargaHarapan #PKHKemensos




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline