Lihat ke Halaman Asli

Thomson Cyrus

TERVERIFIKASI

Wiraswasta, blogger, vlogger

Begini Kontribusi Dana CD/CSR Toba Pulp Lestari di Sumut

Diperbarui: 28 September 2020   15:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Gambar, Dokpri

Perusahaan yang bergerak di bidang pulp ini sempat menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan masyarakat terutama hubungannya dengan lingkungan hidup dan belum secara optimal mengupayakan pengembangan social ekonomi masyarakat sekitarnya. 

Perusahaan yang berdomisili di Kecamatan Parmaksian ini, diawal berdiri masih di lingkungan Kabupaten Tapanuli Utara, Kemudian ada pemekaran Kabupaten, lalu perusahaan ini berada di wilayah Kabupaten Toba Samosir, lalu Kabupaten ini dipisah lagi menjadi dua Kabupaten, saat ini Perusahaan PT Toba Pulp Lestari, Tbk berada di Kabupaten Toba.

Di awal berdirinya perusahaan ini, memang menimbulkan perbedaan pendapat yang cukup tajam ditengah masyarakat, apalagi Perusahaan ini berada tidak jauh dari Danau Toba. Isu-isu Lingkungan Hidup selalu mewarnai perjalanan perusahaan setiap tahun. 

Oleh sebab itu, melihat sisi manfaat dan dampak perusahaan ini, Operasional pabrik sempat dihentikan dan mengadakan evaluasi menyeluruh. Dan sesudah dilakukan evaluasi menyeluruh, maka lahirlah Paradigma Baru PT Toba Pulp Lestari dengan menyetop produksi rayon yang ditengarai sebagai penyebab masalah lingkungan hidup yang dipermasalahkan warga. 

Paradigma Baru PT Toba Pulp Lestari tertuang di dalam Akta 54 tahun 2003. Inilah dasar perusahaan untuk mnejalankan UU tentang Perseroan Terbatas dan Tanggung Jawab  Sosial dan Lingkungan. 

Dengan Akta 54 ini, Perusahaan berusaha untuk semaksimal mungkin memberikan kontribusinya ke masyarakat sebagai tanggung jawab social dan lingkungannya.

Sesudah akta 54 dilakukan mulai tahun 2003 itu, maka berdasarkan evaluasi menyeluruh, maka perusahaan kembali menyesuaikan Paradigma Baru perusahaan berdasarkan amanat UUPT dan PP TJSL yang dituangkan di dalam akta 05 tahun 2017. 

Akta 05 tahun ini memuat keseluruhan isi dari akta 54, namun ada perubahan dalam penyalurannya. Bila di akta 54, Community Development (CD) di salurkan lewat yayasan, maka di akta 05, penggunanaan dana CD/CSR dilaksanakan secara langsung oleh Direksi Perseroan, demikian disampaikan Bapak Jandres Silalahi (Direksi Perseroan)

Menurut Jandres Silalahi, Perseroan terus berkomitmen melakukan paradigm baru perusahaan sesuai akta 54 yang disesuaikan dengan akta 05. Lebih lanjut Bpk Jandres Silalahi menyampaikan bahwa penyaluran CD/CSR lewat Direksi Perseroan lebih besar efektifitasnya sebab biaya operasional ditanggung oleh perusahaan, dimana sebelumnya itu ditanggung yayasan.

Artinya, misalkan perusahaan menyalurkan CD Rp 20 miliar per tahun melalui yayasan, maka yayasan tentu akan mengeluarkan biaya operasional dalam menyalurkan ke masyarakat. 

Nah, bila penyaluran lewat Direksi Perseroan, CD/CSR yang RP 20 miliar itu bulat sampai langsung ke masyarakat. Sebab biaya operasional saat penyaluran ditanggung oleh perusahaan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline