Lihat ke Halaman Asli

Teguh Wahyudi

Guru Produktif SMK, (Pensiunan PNS) Relawan Sosial Kemanusiaan Palang Merah Indonesia

Pendirian PMI: Syarat Pengakuan PBB atas Kemerdekaan NKRI

Diperbarui: 22 Februari 2024   20:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 sumber gambar: Dokumen PMI Pusat

PMI didirikan pada 17 September 1945, Perhimpunan PMI dibentuk dan diketuai oleh Drs.  mohammad Hatta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Presiden RI. Mengapa PMI dibentuk satu bulan setelah Kemerdekaan? Karena  Kemerdekaan Indonesia akan diakui PBB bila ndonesia mempunyai organisasi Palang Merah (Red Cross) Mengapa Kok harus PMI, karena PMI di Bawah International Committee of the Red Cross  (ICRC) yang mempelopori Hukum Perikemanusiaan Internasional, yang di dalam nya terdapat konvensi Jenewa konvensi tersebut adalah:  konvens I (a) mengenai Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Bersenjata yang Terluka dan Sakit di Darat, 1864 . Konvensi II (b) mengenai Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Bersenjata yang Terluka, Sakit, dan Karam di Laut, 1906 , Konvensi III (c) mengenai Perlakuan Tawanan Perang, 1929 (d) Konvensi IV  mengenai Perlindungan Orang Sipil pada Masa Perang, 1949

Melalui Keputusan Presiden (Keppres) RIS (Keppres) Nomor 25 tanggal 16 Januari 1950 yang diperkuat dengan Keppres Nomor: 246 tanggal 29 November 1963, Pemerintah Indonesia mengakui keberadaan PMI. Secara Internasional pada 15 Juni 1950, keberadaan PMI  diakui oleh Komite Internasional Palang Merah (International Committee of the Red Cross) atau disingkat ICRC. Setelah itu PMI diterima menjadi anggota Perhimpunan  Nasional ke-68 oleh Liga Perhimpunan Palang Merah pada 16 Oktober 1950. Sesuai dengan tujuh prinsip Palang Merah, PMI adalah organisasi yang netral, mandiri bekerja atas prinsip Perikemanusiaan, kesamaan, kesukarelaan kesatuan dan kesemestaan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline