Lihat ke Halaman Asli

Teguh Wiyono

Pendidik

Arti Guru Menurut Pakar, Falsafah Jawa dan Undang-Undang

Diperbarui: 6 November 2022   20:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok. pribadi

Assalamu alaikum warahmatullahi Wabarakaatuh

Para Kompasianer, hari ini tak terasa kita sudah berada dihari ke-6 bulan Nopember 2022, penulis selalu berdoa semoga para kompasianer selalu dalam keadaan sehat, keberkahan dan kemurahan rizki, dan semoga selalu diberikan semangat, untuk berkarya lewat tulisan-tulisan yang dapat menambah wawasan literasi.

Seperti yang sebelumnya, penulis bahwa dalam rangka menyongsong hari Guru, akan mengangkat tema tema seputaran dengan Guru,karena bagi penulis guru memiliki peran yang sangat besar dalam diri seseorang. Karena seorang guru dapat mempengaruhi pola pikir seseorang dari buruk menjadi baik, yang tadinya malas malas menjadi semangat dan masih banyak lagi

Nah, pada kesempatan ini, penulis ingin mengupas pengertian guru dari sudut pandang para ahli pendidikan dan menurut undang-undang. Dengan harapan akan melengkapi khasanah keilmuan kita. Apakah guru-guru yang penulis pernah tulis itu masuk dalam kategori Guru menurut para ahli? Berikut pengertian Guru menurut ahli sebagai berikut:

  1. Menurut Poerwadarminta “1996”

Guru merupakan orang yang kerjanya mengajar, dengan definisi ini guru disamakan dengan pengajar. Dengan demikian pengertian guru ini hanya menyebutkan satu sisi saja yaitu pengajar, tidak termasuk pengertian guru sebagai pendidik dan pelatih.

  1. Menurut Zakiyah Darajat

Guru merupakan pendidik profesional karena guru telah menerima dan memikul beban dari orang tuas untuk ikut mendidik anak-anak. Dalam hal ini orang tua harus tetap sebagai pendidik yang pertama dan utama bagi anak-anaknya. Sedangkan guru ialah tenaga profesional yang membantu orang tua untuk mendidik anak-anak pada jenjang pendidikan sekolah.

  1. Menurut Noor Jamaluddin “1978:1”

Guru merupakan pendidik, yaitu orang dewasa yang bertanggung jawab memberi bimbingan atau bantuan kepada anak didik dalam perkembangan jasmani dan rohaninya agar mencapai kedewasaannya mampu berdiri dapat melaksanakan tugasnya sebagai makhluk Allah Khalifah di muka bumi, sebagai makhluk sosial dan individu yang sanggup berdiri sendiri.

Dari ke-3 pendapat para ahli diatas, bahwa  guru merupakan orang dewasa yang bertanggung jawab  memberikan pengajaran (mengajar), melatih, membimbing kepada anak didik aga berkembang secara jasmani dan rohani untuk mencapai kedewasaannya mampu berdiri untuk melaksanakan tugasnya sebagai makhluk Allah  menjadi khalifah dimuka bumi

Berdasarkan definisi diatas bahwa bimbingan, latihan, pengajaran yang dilakukan oleh orang tua, dilakukan oleh para guru mengaji, yang dilakukan kakak kita yang dilakukan oleh pimpinan kita, masuk kategori pendidikan dari seorang guru.

Bagaimana Pengertian Guru Falsafah Jawa dan menurut Undang-undang?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline