Lihat ke Halaman Asli

BRGM RI Harus di PERPANJANG oleh PRESIDEN

Diperbarui: 12 Mei 2024   23:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok. pri

Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo telah membentuk Suatu Badan Ad-hoc untuk melakukan percepatan Rehabilitasi Mangrove di 9 Provinsi  yang Tingkat kerusakan Mangrove nya sangat Parah, dan ini telah mulai dilaksanakan pada Tahun 2021 yang Lalu, kemudian tahun 2022, namun di Tahun 2023 kegiatan banyak dilaksanakan hanya Pemeliharaan karena terkait Anggaran yang Terbatas. 

Pada Tahun 2024 ini rencananya akan melakukan Rehabilitasi Mangrove di 4 Provinsi menggunakan Dana Pinjaman WORD BANK, dan program tersebut Bernama M4CR yang kita harapkan Sukses Pelaksanaannya. 

Namun November 2024 Tahun ini KEPPRES tersebut segera Berakhir,, mengingat Tugas Penting BRGM RI dalam Misi Rehabilitasi Mangrove di Provinsi provinsi tersebut. Perlu Adanya Perpanjangan KEPPRES oleh Presiden untuk Menjamin Legitimasi Pelaksanaan Program karena Menggunakan Uang Negara. 

Terkait Hal Tersebut Kiranya Presiden Republik Indonesia  Bapak Joko Widodo Menitipkan kepada Presiden Baru yang akan dilantik 20 Oktober Mendatang untuk memperpanjang kembali keberadaan BRGM RI, sehingga Baik secara Regulasi maupun pejabat yang ada didalam Struktural BRGM tersebut, dapat Bekerja dengan Legal kedepannya karena ini menyangkut Uang Negara yang Berpotensi Bermasalah secara Hukum  apabila Berjalannya Waktu Setelah November belum ada KEPPRES Baru tentang BRGM RI. 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline