Lihat ke Halaman Asli

Tati Dayana P

Menulis dengan menyampaikan rasa yang jika kita sampaikan tanpa menulis tidak berani menyampaikan

Indonesia Contoh Brasil Membebaskan Narapidana (Tipidum) akibat Covid-19, Apakah Tepat?

Diperbarui: 9 April 2020   07:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Virus Corona semakin hari semakin merajalela di tanah air. Banyak peraturan dan ketentuan - ketentuan baru yang tiba -  tiba harus diterapkan pemerintahan. Tak jarang ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah menuai pro dan kontra, salah satunya adalah pembebasan Narapidana. Kita ketahui bersama perhari ini, Rabu 8 April 2020 sekitar 30.000 an narapidana tindak pindana umum telah dibebaskan sampai dengan waktu dan tentu dengan aturan yang  telah ditentukan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Bebasnya 30.000 Narapidana tentunya hal yang sangat mengkwatirkan. Bagaimana mereka bisa masuk dalam jeruji besi tersebut tentunya karena mereka melakukan tindakan yang melawan dan ataupun yang melanggar peraturan tertentu.

Jadi, apakah masyarakat salah jika akan merasa resah dengan keputusan pemerintah ini?  tidak. Sangat wajar jika masyarakt takut tindakan kiriminal akan bertambah, karena belum tentu selama para narapidana dibina dalam LAPAS mereka bertaubat. 

Bagi saya juga tindakan pemerintah ini adalah tindakan yang kurang tepat. Terutama dengan keadaan krisis ekonomi tentulah akan menjadi faktor melakukan tindak pidana, seperti pencurian, Penodongan berujung pada pembunuhan. Tindakan - tindakan tersebut bisa saja dilakukan demi kelangsungan hidup ditengah krisis ekonomi.

Memang tindakan tersebut bisa saja dilakukan oleh yang bukan narapidana namun, mental dan keberanian yang lebih mendominasi untuk melakukan tindakan tersebut pastilah mereka yang sudah pernah melakukannya. Yang pasti keputusan pemerintahan kementerian Hukum dan HAM ini akan membuat takut dan keresahan dalam masyarakat

Sehingga perlu dihimbau kepada seluruh warga agar tetap waspada baik di rumah atau di jalanan. Karena bisa kita bayangkan bagaimana saat ini ada 30.000 narapidana tindak pidana umum sudah tidak dalam jeruji besi melainkan di rumah mereka sendiri, yang mereka bisa bebas sesuknya keluar atau masuk.

Tetapi kami masih menaruh harapan kepada para narapidana yang telah diberi kesempatan ini, agar dimanfaatkan sebaik mungkon tanpa membuat kesalahan kembali.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline