Lihat ke Halaman Asli

Imaa

FEBI 17

Tenaga Kerja dan Sistem Upah dalam Perspektif Islam

Diperbarui: 23 Februari 2018   21:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Tenaga Kerja dan Sistem Upah 

Tenaga kerja atau sering kita sebut dengan "Buruh"  merupakan seseorang yang telah berjasa dalam hal melakukan pekerjaan. Tenaga kerja sendiri adalah semua orang atau setiap orang yang bersedia dan sanggup untuk bekerja. Ketika kita menjadi seorang pekerja, tentunya tak pernah lepas dari  yang namanya upah. Setiap pekerja tentu akan diberi upah atau gaji sebagai salah satu bentuk apresiasi atau kompensasi terhadap pekerjaan yang telah kita lakukan. Upah atau gaji adalah hak pemenuh ekonomi bagi pekerja yang menjadi kewajiban dan para majikan jangan sekali-kali mengabaikan hak seorang pekerja. Pemberian upah kepada pekerja sangatlah penting, Islam memberi pedoman kepada majikan atau orang yang mempekerjakan seorang buruh bahwa pemberian upah kepada buruh atau pekerja harus mencakup dua hal, yaitu adil dan mencukupi. 

Maksud mencukupi disini yaitu cukup dalam hal sandang, pangan dan papan bagi seorang pekerja. Sistem pemberian upah kepada pekerja dalam islam banyak dijelaskan dalam dalil Al-Qur'an maupun hadis Nabi. Dalam tulisan ini, saya mengambil satu judul yaitu "Tenaga Kerja dan Sistem Upah dalam Perspektif Islam" yang berdasarkan salah satu hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari yang merupakan hadis ke 2109.

Dalam islam, buruh atau pekerja bukan hanya suatu usaha atau jasa abstrak yang ditawarkan untuk dijual kepada para pencari tenaga kerja manusia. Mereka yang mempekerjakan buruh mempunyai tanggung jawab moral dan sosial. Artinya, seorang buruh dalam melakukan pekerjannya harus bersungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Dengan begitu, seorang buruh atau pekerja akan dipandang baik oleh seorang yang mempekerjakan. 

Namun, semua itu haruslah ada balasan untuk seorang buruh yakni berupa upah atau gaji sebagai bentuk kompensasi karena telah menyelesaikan semua pekerjaannya dengan baik. Seiring berkembangnya jaman dan berkembangnya teknologi pendidikan, saat ini telah banyak pekerja modern yang memilki tenaga kerja dan kemampuan yang luar biasa sehingga mereka berhak menjual jasa atau kemampuannya dengan harga atau gaji setinggi mungkin.

Tetapi dalam islam ia tidak mutlak bebas untuk melakukan apa saja yang dikehendakinya dengan tenaga kerjanya itu. Ia tidak diperbolehkan melakukan pekerjaan pekerjaan yang tidak diizinkan oleh Syariat. Baik pekerja maupun majikan tidak boleh saling memeras. Semua tanggung jawab pekerja atau buruh tidak berakhir pada waktu seorang pekerja meninggalkan pabrik atau kantor majikannya. Ia mempunyai tanggung jawab moral untuk melindungi kepentingan yang sah, baik kepentingan para majikan maupun para pekerja. Sehingga dua-duanya sama mendapatkan keuntungan, seorang majikan bisa mencapai usahanya berkat seorang buruh atau pekerja, sedangkan seorang pekerja berhak mendapat balasan berupa upah atau gaji atas jasa mereka. Seorang pekerja berhak menerima upahnya ketika ia telah melakukan tugas-tugasnya dengan baik dan penuh tanggung jawab. 

Sistem Upah dalam Islam

Upah dalam islam adalah sebuah bentuk kompensasi atau apresiasi atas jasa yang telah diberikan oleh tenaga kerja atau bisa disebut sebagai balasan karena telah menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh pihak yang mempekerjakan. 

Disini terdapat definisi upah versi Islam secara menyeluruh, alangkah baiknya kita melihat terlebih dahulu Surat At-Taubah: 105, yang artinya: "Dan katakanlah:  Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang Mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) yang mengetahui akan yang gaib dan yang nyata, lalu diberikan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan." dan Surat An-Nahl: 97, yang artinya, "Barangsiapa yang mengerjakan amal soaleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan."

Dalam penjelasan menurut QS An Nahl : 97, yang dimaksud dari kata "balasan" dalam ayat tersebut yakni upah. Jadi dalam Islam, jika seseorang mengerjakan pekerjaan dengan niat karena Allah (amal sholeh), maka ia akan mendapatkan balasan, baik didunia yakni (berupa upah) maupun di akhirat yang (berupa pahala), yang berlipat ganda. 

Dari dua ayat tersebut dapat kita simpulkan,bahwa upah dalam konsep Islam memiliki dua aspek, yaitu dunia dan akhirat. Dalam islam, seorang pekerja atau buruh dituntut untuk memperoleh hak dan kewajiban dalam memperoleh upah secara adil dari majikan atau seseorang yang memperkerjakan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline