Lihat ke Halaman Asli

Tarmidinsyah Abubakar

Pemerhati Politik dan Sosial Berdomisili di Aceh

Bagaimana Sesungguhnya Pertanggungjawaban Organisasi Politik dalam Sistem Kepemimpinan Top Down?

Diperbarui: 12 Februari 2021   10:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber gambar : pexels image

Oleh : Tarmidinsyah Abubakar

Secara garis besar organisasi politik dalam sistem kepemimpinannya dapat dibagi dalam dua macam.

Pertama, sistem kepemimpinan buttom up atau perintah dari bawah keatas, sebagaimana pemilihan langsung dan esensi dan hakikat komandonya yang aspiratif.

Kedua, sistem kepemimpinan Top Down dari atas ke bawah atau kekuasaan organisasi pada kekuasaan seseorang atau lebih secara absolut dan hak anggota serta fungsinya sepenuhnya berada ditangan pimpinan secara mutlak.

Baik, dalam usaha memajukan organisasi politik kita tentunya perlulah kita menyampaikan saran dan gagasan untuk perbaikan kualitas sehingga bisa mendorong kualitas perbaikan politik dan seluruh elemennya.

Yang paling urgen dalam sistem organisasi top down adalah urgensi kualifikasi pimpinan organisasi itu sendiri dan para pembantu utamanya.

Bagaimana kualifikasi mereka seharusnya? Lebih dalam segala bidang, terutama kecerdasannya, kearifannya, kejujurannya yang terjamin, kematangannya dan unsur kepemimpinan lain yang melengkapinya sehingga mewujudkan ilustrasi kesempurnaan pemimpin, sehingga mereka diagungkan sebagaimana nabi dalam agama atau pemimpin kharismatik.

Karena pemimpin kharismatik tersebut atau kepercayaan yang tinggi sehingga organisasi itupun dibiarkan pengelolaanya pada kuasa absolut seseorang yang diagungkan tersebut.

Lalu bagaimana kekuasaan pemimpin organisasi dalam melakukan seleksi pimpinan dibawahnya agar organisasi dapat menemui kualitas pimpinan meski tidak dipilih langsung dalam muswil atau musda di daerah?

Yang menjadi kunci dalam musyawarah di tingkatan provinsi dan kabupaten/kota adalah Laporan Pertanggung Jawaban Ketua tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Laporan organisasi secara terperinci dan kemampuannya, menjelaskan kemajuan organisasi dan indikator kemajuan serta fakta dan datanya serta laporan keuangannya secara terperinci atau memenuhi standar untuk penyelenggaraan evaluasi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline