Lihat ke Halaman Asli

Jangan Remehkan, Ini Alasan Mengapa Masa Tenang Sangat Penting untuk Pemilu 2024

Diperbarui: 11 Februari 2024   19:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

majalahindonesia.com/R. Fitriana

Kampanye pemilu 2024 Indonesia sedang berlangsung dengan sengit, dengan para calon bersaing untuk mendapatkan suara dari lebih dari 200 juta pemilih yang berhak. Namun, menjelang hari pemilihan, ada periode waktu ketika kegiatan kampanye harus dihentikan. Ini disebut sebagai masa tenang.

Apa itu masa tenang?

Masa tenang adalah periode waktu sebelum hari pemilihan ketika semua bentuk kegiatan kampanye dilarang oleh hukum. Tujuan dari masa tenang adalah untuk memberi kesempatan kepada pemilih untuk merenungkan pilihan mereka dan untuk mencegah pengaruh atau gangguan yang tidak semestinya dari para calon atau pendukung mereka.

Apa saja larangan selama masa tenang?

Selama masa tenang, para calon dan tim mereka tidak diperbolehkan melakukan kegiatan-kegiatan berikut:

  • Mengadakan rapat umum, pertemuan, debat, atau pertemuan publik lainnya
  • Menyebarkan selebaran, poster, spanduk, stiker, atau materi kampanye lainnya
  • Menyiarkan atau mempublikasikan iklan, lagu, slogan, atau pesan kampanye lainnya di TV, radio, cetak, atau media online
  • Melakukan survei, jajak pendapat, atau bentuk penelitian opini publik lainnya
  • Menggunakan media sosial, SMS, atau sarana elektronik lainnya untuk meminta suara atau membujuk pemilih
  • Memakai atau menampilkan simbol, atribut, atau warna yang terkait dengan para calon atau partai mereka

KPU juga mengimbau para pemilih untuk menghormati masa tenang dan menghindari berbagi atau menyebarkan informasi terkait kampanye selama waktu ini.

Apa saja sanksi bagi yang melanggar masa tenang?

KPU memiliki kewenangan untuk memantau dan menegakkan kepatuhan para calon dan tim mereka terhadap peraturan masa tenang. Jika ada pelanggaran yang ditemukan, KPU dapat memberikan sanksi mulai dari peringatan, denda, hingga diskualifikasi.

Selain itu, polisi dan jaksa penuntut umum juga dapat mengambil tindakan hukum terhadap para pelanggar di bawah kode pidana. Sanksi maksimal untuk melanggar masa tenang adalah enam tahun penjara dan/atau denda Rp 1 miliar.

Bagaimana masa tenang memengaruhi para calon?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline