Lihat ke Halaman Asli

Syarif Yunus

Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Skema Pensiun: Pay as You Go vs Fully Funded, Mana Lebih Baik?

Diperbarui: 7 September 2022   22:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Asosiasi DPLK

Kementerian Keuangan RI menyebut pembayaran manfaat pensiun PNS (Pegawai Negeri Sipil) terus meningkat dalam 5 tahun terakhir. Berdasarkan hasil perhitungan aktuaris, kewajiban jangka panjang program pensiun pemerintah mencapai Rp 2.929 triliun (Bisnis.com, 29/8/2022). Angka yang tidak kecil bahkan akan terus membengkak di tahun-tahun mendatang.

Besarnya pembayaran pensiunan PNS bukanlah beban negara. Tapi konsekuensi dari skema pensiun Pay As You Go (PAYG) atau "pendanaan langsung" yang dijalankan pemerintah selama ini. Artinya, pemerintah sebagai pemberi kerja tidak memisahkan uang pensiun untuk setiap PNS sampai benar-benar jatuh tempo "usia pensiun" si PNS yang bersangkutan dan dibayarkan setiap bulan. Lalu dari mana uangnya? Karena selama ini tidak didanakan, maka pemerintah membayarkan pensiunan PNS dari APBN (Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara). Melalui skema PAYG, sedari awal PNS bekerja, pemerintah sebagai pemberi kerja telah menjanjikan si PNS tersebut akan mendapatkan uang bulanan. Tapi sayang, pemerintah tidak memiliki anggaran untuk menyisihkan dana pensiun setiap bulannya bagi PNS tersebut selama masih bekerja.

Maka sudah pasti, pembayaran pensiunan PNS dari APBN akan terus membesar tiap tahunnya. Karena pensiunan bertambah banyak, sementara pendanaan pensiun tidak dilakukan. Apalagi usia harapan hidup orang Indonesia pun terus meningkat. Saat ini mencapai 72 tahun. Maka dengan skema PAYG, pemerintah harus menanggung pembayaran uang pensiun PNS yang akan terus membesar dari tahun ke tahun.

Oleh karena itu, pemerintah patut mempertimbangkan perubahan skema pensiun PNS dari "pay as you go" menjadi "fully funded" atau didanakan secara berkala. Melalui skema fully funded berarti pemerintah menyisihkan dana pensiun bagi setiap PNS secara sistematis tiap bulannya sejak mulai bekerja menjadi PNS. Skema pensiun fully funded justru lebih fair karena uang pensiun PNS dianggarkan setiap tahun, disetorkan dan dikelola hingga dibayarkan ke pensiunan PNS tanpa melalui APBN. Ada akumulasi dana dari iuran pensiun selama si PNS bekerja, sesuai dengan besaran gaji setiap bulannya.

Memang sudah saatnya skema pensiun PNS diubah dari "pay as you go" menjadi "fully funded", dari pendanaan langsung menjadi didanakan secara berkala. Agar uang pensiun PNS bisa lebih berkualitas dan lebih sejahtera. Setidaknya, ada 4 (empat) keunggulan skema pensiun "fully funded" bila diterapkan, yaitu 1) iuran pensiun dianggarkan setiap tahun, 2) uang pensiun didanakan sejak PNS bekerja hingga usia pensiun tiba, 3) ada hasil investasi yang optimal selama didanakan, dan 4) tidak membebani APBN. Nantinya melalui skema pensiun fully funded, si PNS pun ikut menyetor iuran pensiun dari gajinya selain iuran pensiun dari pemerintah.

Nah bila pemerintah berencana mengganti skema pay as you go menjadi fully funded, maka pemerintah harus punya anggaran khusus untuk menyisihkan iuran dana pensiun setiap PNS secara sistematis setiap bulannya. Sejak si PNS mulai bekerja hingga usia pensiun tiba. Sehingga nantinya, saat si PNS pensiun, maka akumulasi iuran dana pensiun yang ada tinggal dibayarkan kepada si PNS yang pensiun. Jadi, uang pensiun dari iuran yang terkumpul bukan lagi dari APBN.

Tentu bukan hanya pemerintah, skema pensiun fully funded ini pula yang seharusnya diterapkan perusahaan swasta di Indonesia. Karena saat ini, masih banyak perusahaan swasta yang menerapkan pay as you go, membayar uang pensiun dari "kantong" perusahaan tanpa didanakan sebelumnya. Ketahuilah, cepat atau lambat, setiap perusahaan swasta pun punya kewajiban pembayaran imbalan pascakerja atau uang pesangon kepada karyawannya. Entah, akibat karyawan pensiun, meninggal dunia atau terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Karena saat ini, sebagian besar perusahaan swasta pun menjalankan skema pembayaran pensiun dengan skema "pay as you go" yang tidak tepat. Skema pensiun sudah saatnya dikelola secara "fully funded".

Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)

Bila skema pensiun dijalankan secara fully funded, maka program pensiun  yang dijalanakn bersifat iuran pasti. Artinya, pemerintah atau perusahaan sebagai pemberi kerja akan menyetor iuran secara berkala dan dibukukan atas nama si PNS atau karyawan. Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) merupakan program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun.

PPIP mengharuskan peserta untuk menyetorkan "iuran" secara rutin setiap bulan dalam jumlah tertentu atau sekian persen dari gaji. Nantinya, akumulasi iuran selama menjadi peserta ditambah hasil pengembangan menjadi manfaat pensiun yang diterima oleh peserta. Besar kecilnya manfaat pensiun melalui PPIP sangat bergantung pada tiga hal; yaitu 1) besarnya iuran yang disetor, 2) hasil pengembangan, dan 3) lamanya kepesertaan. Semakin lama seorang PNS atau pekerja menjadi peserta maka berpotensi semakin besar manfaat pensiun yang diterima.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline