Lihat ke Halaman Asli

Sukarja

Pemulung Kata

Kepercayaan Itu Sudah Hilang, Buat Apa Kebut Undang-Undang di Akhir Masa Jabatan?

Diperbarui: 26 September 2019   05:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto Gedung DPR RI/Kompas.com

Berharap pujian di akhir masa jabatan, justru sumpah serapah dan penolakan yang didapat. Begitulah kiranya nasib yang diterima anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Periode 2014-2019.

Di akhir masa jabatanya, yang tak kurang dari sebulan lagi, anggota Dewan yang Terhormat ini dianggap begitu menggebu-gebu berusaha menyelesaikan tugas legislasinya, mengesahkan sejumlah Undang-Undang.

Untuk sebagian orang, upaya DPR tersebut tentu saja dinilai janggal dan juga tidak wajar. Bagaimana mungkin, sebuah hal penting bagi rakyat, dibuat dan disusun secara terburu-buru, apalagi di akhir masa jabatan.

Bagaimana mungkin pula, sebuah undang-undang yang digunakan untuk memenuhi hajat hidup orang banyak, dibuat tanpa mengikutsertakan masyarakat. Setidaknya begitulah anggapan banyak orang.

Mungkinkah apa yang dilakukan DPR semata-mata untuk menunjukkan bahwa kinerja mereka di Parlemen layak untuk diacungi jempol, seakan memutarbalikkan fakta bahwa sesungguhnya, alau menggunakan catatan dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), fungsi legislasi DPR sangat lemah.

Bahkan, penulis sendiri, kalau boleh menyebutnya teramat buruk, karena tak sedikit anggota, yang katanya terhormat itu, harus terjaring tindak pidana korupsi?

Mereka (para anggota DPR itu) juga lupa, besarnya apresiasi yang ditunjukkan rakyat di dalam pemilihan legislatif kemarin, tak lain merupakan upaya untuk sesegera mungkin menggantikan posisi mereka yang ada saat ini dengan anggota DPR baru (Periode 2019-2024).

Artinya, rakyat ingin segera melihat wakil-wakilnya yang dipilih secara langsung pada 17 April 2019 berkantor di Senayan, yang tentu saja, berharap kinerjanya harus lebih baik dari anggota DPR periode sebelumnya.

Lantas, apa yang dilakukan anggota DPR (demisioner) ini, tak lain hanya ingin memenuhi target yang sudah direncanakan. Namun, mengapa  juga harus di akhir masa jabatan, apalagi jika undang-undang itu penting bagi kehidupan rakyat.

Bukankah sangat berisiko jika DPR terlalu memaksakan pengesahan undang-undang tersebut, jika kemudian digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Kalau itu yang terjadi, sama artiya  membebani tugas anggota DPR berikutnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline