Lihat ke Halaman Asli

Optimalisasi Potensi Siswa Melalui kelas Akselerasi

Diperbarui: 17 Juni 2015   05:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

 

 

PENDAHULUAN

Sejalan dengan berkembangnya pola pikir manusia dizaman percepatan teknologi seperti saat ini, maka manusia selalu menginginkan sesuatu dengan cepat, tepat, akurat dan hasilnya memuaskan, hal ini berimplikasi yang luar biasa pada dunia pendidikan.Sebagaimanakita ketahui bahwa potensi siswa sangat heterogen ada yang lambat, sedang dan cepat (mempunyai kemampuan, kecerdasan istimewa) dan siswa yang mempunyai kemampuan, kecerdasan istimewa perlu mendapatkan pelayanan khusus sesuai dengan kecepatan belajarnya.Dalam rangka melayani siswa yang  tergolong high quality secara teknologi di dunia pendidikan diadakan beberapa program termasuk salah satunya program akselerasi yang saat ini sudah dilaksanakan oleh beberapa sekolah.

Secara umum sejak tahun 1974 pemerintah sudah mengupayakan pelayanan yang terbaik bagi siswa-siswa yang demikian, terbukti dengan diterbitkan-nya undang-undang, pasal, permendiknas tentang pelayanan tersebut.Sementara itu, memang harus diakui bahwa pembelajaran sampai saat ini masih bersifat umum dan memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh siswa, padahal kemampuan-nya berbeda, ada siswa yang berkemampuan luar biasa sebenarnya harus diberikan peluang untuk mengembangkan diri sesuai dengan tingkatannya. Dari situ mungkin model pembelajaran akselerasi relevan sebagai alternatif solusi untuk pengembangan dan percepatan belajar bagi siswa yang tergolong cerdas istimewa dan berbakat istimewa.

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Bab II Pasal 3 dinyatakan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Penyelenggaraan program akselerasi ini merupakan salah satu implementasi dari Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 5 ayat 4, yaitu “Bahwa warga Negara yang memiliki kercerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus”.Departemen Pendidikan Nasional menetapkan lima tujuan yang mendasari diselenggarakannya program akselarasi bagi siswa berpotensi tinggi dan berbakat istimewa. Oleh karena itu, untuk menunjang siswa yang memiliki prestasi tinggi diadakannya kelas akselerasi. Sesuai yang tercantum dalam UU No. 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional, bahwa warga negara yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa berhak memperoleh perhatian khusus. Maka perlunya progam akselerasi bagi siswa yang memiliki potensi dan bakat khusus.

Misalnya salah satu contoh dari data yang dapat diperoleh bahwa lulusan Akselerasi SMA Negeri 8 Jakarta semuanya diterima diperguruan ternama baik didalam negeri maupun Luar negeri.Diantaranya adalah di NTU Singapura, ITB Bandung, UI Jakaerta, ITS Surabaya ada ada yang mendapat besiswa dari Mitsui Jepang dan Mombuso Jepang.Dari datawww.http.Smandel.sman8Jakarta.sch.id.articel (diakses tanggal 16 Juni 2015)tersebut penting kiranya untuk diangkat lebih jauh tentang program pembelajaran akselerasi (Akselerasi pendidikan).

Berawal dari latar belakang diatas, maka dalam artikel popular kali ini berjudul tentang optimalisasi potensi siswa melalui kelas akselerasi. Dimana dalam artikel ini akan membahas tentang progam akselerasi  dimana tujuannya untuk mengoptimalkan potensi siswa yang sudah dimiliki.

 

PEMBAHASAN

  1. Pengertian Akselerasi
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline