Lihat ke Halaman Asli

Sutomo Paguci

TERVERIFIKASI

Advokat

Perihal Niat Menodai Bendera, Mengapa Nurul Fahmi Terjerat?

Diperbarui: 24 Januari 2017   21:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

http://nasional.republika.co.id/

BEBERAPA pakar hukum mempertanyakan langkah kepolisian menangkap dan menahan Nurul Fahmi (29 tahun), seorang pria yang membawa bendera merah-putih bertulisan huruf Arab kalimat syahadat dan gambar pedang-bersilang, ala bendera Arab Saudi, dalam beberapa kali demo FPI. 

Yusril Ihza Mahendera menyebut, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, bahwa tidak ada niat NF menghina bendera merah putih, sehingga ybs tidak bisa dipidana. Sementara Ganjar Laksmana, pengajar hukum pidana UI, sebagaimana dikutip dari detik.com, juga menyebut NF tidak seharusnya ditahan karena tidak ada maksud melecehkan, merendahkan, menghina bendera kebangsaan.

Penulis berasumsi, penyidik dalam perkara ini memiliki argumen hukum, karena telah mengantongi barang bukti dan keterangan ahli, bahwa apa yang dilakukan NF merupakan peristiwa pidana dan pelakunya dapat dijerat dengan hukum pidana, vide Pasal 66 dan 67 huruf c UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dengan demikian, otomatis niat/maksud menodai bendera kebangsaan sudah dianggap terpenuhi, sehingga NF ditahan.

Pasal 66 berbunyi: 

"Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak,membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a,dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus jutarupiah)." 

Pasal 24 huruf a sendiri berbunyi:

"Setiap orang dilarang: a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai,menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;"

Sementara Pasal 67 huruf c berbunyi:

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang: c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambaratau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d;"

Pasal 24 huruf d itu sendiri berbunyi:

"Setiap orang dilarang: d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambaratau tanda lain dan memasang lencana atau bendaapapun pada Bendera Negara;"

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline