Lihat ke Halaman Asli

Petugas KPPS Meninggal, Tugas Terlalu Berat?

Diperbarui: 21 Februari 2024   10:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi (sumber gambar: umsu.ac.id)

Menurut Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berkedudukan di tempat Pemungutan Suara (TPS). Tugas utamanya menyiapkan, menyelenggarakab penungutan suara, melakukan penghitungan suara, melaporkan hasil perhitungab suara ke KPU Kecamatan, termasuk bukti kotak suara bersama surat suara di dalamnya

Jumlah KPPS adalah tujuh orang dengan satu orang merangkap sebagai Ketua dan anggota.

Sat menerima kotak suara dari KPU Kecamatan harus dalam keadaan tersegel, surat suara utuh sesuai jumlah yang tertera pada Tanda Terima.

TPS bisa di ruang tertutup seperti sekolh, penjara, rumah sakit, atau tempat umum lainnya. Bila di ruang terbuka dapat dibangun tenda guna mencegah panas dan hujan.

Selama menunggu hari pelaksanaan Pemilu, kotak suara dan surat suara serta perangkat lainnya disimpan di Balai Desa dan kunci dipegang Ketua KPPS.

Menjelang hari Pemungutan Suara, diesdarkan surat panggilan kepada pemilih yang namanya telah terdaftar di DPT.

Pekerjaan fisik terberat sepertinya hanya mengangkat dan membawa kotak suara dan surat suara dari Balai Desa ke TPS.

Itulah sebabnya sebaiknya petugas KPPS adalah dari generasi muda, meski pada Peraturan tercantum maksimum 55 tahun.

Pada Pemilu 2019 dari data Kemenkes tercatat korban meninggal dari petugas KPPS sebanyak 485 orang.  Banyak kabar hoaks, bahwa petugas telah diracun, padahal menurut Kemenkes rata-rata disebabkan kelelahan.

Untuk Pemilu 2024 jumlah korban petugas KPPS baru tercatat sekitar 57 orang. Seharusnya dalam penyelenggaraan even jangan timbul korban.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline