Lihat ke Halaman Asli

Hormati Privasi Karyawan

Diperbarui: 19 November 2021   08:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Atasan bawahan (sumber: okezone.com)

Menarik sekali hukum ketenagakerjaan yang diterapkan di Portugal baru-baru ini. Sepertinya hukum ini juga perlu diadopsi di Indonesia. 

Masalahnya banyak pemilik usaha atau atasan (boss) yang berpikir salah, bahwa karyawan bawahan harus selalu menurut kata atasannya, bila mereka masih mau bekerja di tempat kerjanya sekarang. Karena mereka berprinsip, sangat mudah mencari karyawan baru, karena masih banyak orang yang membutuhkan pekerjaan.  

Sebenarnya sikap ini salah, karena integritas tiap orang itu berbeda. Juga biasanya karyawan lama lebih berpengalaman daripada karyawan baru yang harus lebih banyak dilatih. 

Hal ini lazimnya terkait notifikasi di luar jam kerja, karyawan lama yang umimnya sudah memiliki keluarga hampir dipastikan membutuhkan waktu pribadi untuk keluarganya. 

Berbeda dengan karyawan baru yang masih belum berkeluarga, sehinggq bila ada notifikasi di luar jam kerja, ayo saja. Meski sebenarnya karyawan barupun tetap membutuhkan waktu-waktu pribadi.

Sebagai seorang atasan hendaknya menyadari kepentingan waktu pribadi bagi karyawannya, karena sebagai manusia normal, pasti ada saja keperluan pribadi yang biasanya dikerjakan di luar jam keja. 

Jadi bagi seorang atasan, hanganlah sering-sering mengganggu waktu bawahannya di luar jam kerja, termasuk hari cuti yang sudah disetujui atau hari libur resmi. 

Meskipun banyak karyawan  yang tidak membantah, namun bukan berarti pasti bisa, mungkin saja bawahannya tidak menolzk, karena takut dianggap melawan perintah atasan. 

Karena hak atasan terhadap bawahan seharusnya berlaku sebatas jam kerja saja. Jafi, bila perintah itu masih bisa ditunda sebaiknya diberikan esok hari pada jam kerja, atau msksimal hanya sebagai notifikasi agar tidak lupa, dan selayaknya dikerjakan pada jam kerja. 

Kecuali ada pekerjaan khusus yang dapat berdampak bahaya, misal ada bahan kimia yang harus ditutup agar tidak bereaksi dengan lingkungan, yang dapat menyebabkan kebakaran atau berbahaya bagi lingkungan bila terhirup oleh warga di lingkungan, maka perintah ini boleh diberikan di luar jam kerja dan harus dilaksanakan segera.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline