Lihat ke Halaman Asli

Hilangkan Kontra Permendikbudristek Guna Melindungi Korban

Diperbarui: 16 November 2021   09:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nadirm sumber: cnbcindonesia.com)

Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pbbcegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan Perguruan Tinggi telah menuai pro dan kontra dari beberapa institusi. 

Kalau kita cermati bersama, sebenarnya isi Peemendikbudristek ini sebenarnya memiliki tujuan yang baik. Jadi mestinya mustahil dapat berakibat melegalkan prostitusi. 

Pihak-pihak yang tidak menyetujui Permendikbudristek ini,  sebaiknya memberikan masukan positif guna merevisi poin-poin yang kurang disetujuinya, namun tidak menolak Permendikbudristek ini secara keseluruhan.

Pada dasarnya semua orang pasti menyetujui ditanganinya Kekerasan Seksual baik di tempat kerja maupun di tempat umum, apalagi di dalam kampus. Pelecehan Seksual di lingkungan kampus, umumnya terjadi antara dosen dengan mahasiswanya atau antar sesama mahasiswa.  Disinyalir terjadinya Pelecehan Seksual disebabkan oleh faktor otoritas dari si kuat terhadap si lemah. 

Misal seorang dosen yang mengancam mahasiawanya tidak akan lulus ujian atau akan mendapat nilai ujian yang buruk bila tidak menuruti kehendaknya atau mahasiswa yang lebib pandai terhadap mahasiswa yang kueang pandai. Seharusnya, mahasiswa  yang dalam posis lemah harus berani melaporkan tindakan Kekerasan Seksual kepada otoritas kampus bila mendapat perlakuan yang tidak sewajarnya dari siapapun.

Mengapa orang dapat melakukan Kekerasan Seksual? Disinyalir orang ini terlalu banyak atau kecanduan menonton konten pornografi dan pornoaksi, baik melalui gambar, video maupun penampilan di klub malam. 

Seseorang bila sudah kecanduan akan berakibat terjadi perubahan perilaku, dari manusiawi ke pola perbuatan binatang. Seringkali pola berpikir pada otaknya menjadi menciut atau mengecil, sehingga tidak mampu berpikir seperti normalnya manusia.

Dengan perkataan lain, orang ini sudah cenderung bersifat sebagai binatang yang hanya bertindak berdasar naluri dan tanpa berpikir seperti layaknya manusia. Jadi bila bafsu seksualnya menyeruak, maka orang ini akan memaksakan kehedaknya kepada orang yang biasanya memiliki sifat lebih lemah.

Dengan munculnya Permendikbudristek ini diharapkan terjadi pencegahan dan penanganan yang tepat bila terjadi Kekerasan Seksual Karena meski dunia kampus yang seharusnya  berisi kaum intelektual masih saja terkontaminasi oleh oknum-oknum yang karena nalurinya memanfaatkan otoritas atau kekuasaan yang dimilikinya guna menindas pihak yabg lemah.

Kemendikbudristek hendaknya segera menampung masukan dari pihak-pihak  yang kontra, memahaminya dan segera merevisi isinya agar tidak terjadi beda pemahaman yang dapat menyebabkan Permendikbudristek ini  menjadi mandul.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline