Lihat ke Halaman Asli

Haruskah Pemilu dan Pilkada 2024 Ditunda?

Diperbarui: 12 September 2021   21:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemilu (sumber: perludem.org)

Pemilihan Umum (Pemilu) normalnya diagendakan setiap 5 tahun sekali. Biasanya Pemilu akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPD, Anggota DPR. dan Anggota DPRD. Untuk memilih Kepala Daerah tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota dilakukan pada Pilkada serentak.

Pemilu terakhir yang telah dilakukan adalah tahun 2019, jadi Pemilu berikutnya seharusnya diagendakan tahun 2024. Sedangkan Pilkada serentak terakhir pernah diadakan tahun 2020, yang sempat ditunda gara-gara pandemi namun tetap berlangsung pada Desember 2020.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, serta anggota DPRD diselenggarakan berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali, jadi selayaknya Pemilu diadakan pada 2024. 

Namun pandemi belum jelas kapan berakhirnya. Meski PPKM dengan level 1-4 yang saat ini diberlakukan dinilai berhasil menekan besarnya kasus atau mengurangi penularan virus. 

Daerah yang dulu ditandai sebagai zona merah, secara berangsur sudah menjadi hijau kembali, hanya tinggal bebeeapa yang masih berstatus kuning atau oranye.

Bila kondisi daerah sudah tidak lagi hitam atau merah, selayaknya Pemilu 2024 sudah boleh diselenggarakan. Namun bayangan kekhawatiran bahwa Pemilu 2024 akan menimbulkan kerumunan massa sehingga dikawatirkan akan menjadi kluster baru, yakni kluster Pemilu. 

Usaha keras selama PPKM seolah tidak berguna, bila Pemilu dipaksakan diadakan dan pandemi bergerak ke arah zona merah atau hitam lagi.

Sebaliknya, bila Pemilu ditunda, Pemerintah akan mendapat kritikan pedas dari oposisi atau pihak-pihak yang berseberangan dengan Pemerintah, yang  menjadikan pandemi sebagai alasan untuk melanggengkan atau memperpanjang kekuasaan.

Guna mencegah suara nyinyir dan untuk mematuhi UUD 1945 pasal 22E, sebaiknya dilakukan evaluasi secara terbuka terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. 

Saat itu Pilkada Serentak 2020 juga sempat menimbulkan pro dan kontra, namun akhirnya dipaksakan dilaksanakan setelah mengalami penundaan. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline