Lihat ke Halaman Asli

Kasus Sumber Waras: KPK (Ditengarai) Menyalahgunakan Wewenang

Diperbarui: 17 Juni 2016   23:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pertama, penulis ucapkan selamat kepada para pendukung Gubernur DKI Jakarta – yang berhasil lolos (diloloskan?) dari jerat hukum kasus Sumber Waras –.

Kedua, keyakinan penulis bahwa kasus Sumber Waras akan ditingkatkan pada proses penyidikan ternyata salah besar!

Ketiga, penulis sadar sesadar-sadarnya bahwa artikel penulis kali inipun tidak dapat mengubah keadaan sedikitpun.

Tugas KPK sebagai lembaga pemberantas tindak pidana korupsi diatur pada pasal 6 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai berikut:

Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:

a. koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;

b. supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;

c.  melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;

d.  melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan

e. melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Dalam hal penindakan, tugas KPK adalah melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Sebagai subyek, KPK adalah penyelidik, penyidik, dan penuntut.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline