Lihat ke Halaman Asli

Supli Rahim

Pemerhati humaniora dan lingkungan

Sadari Bahwa Pancasila dan UUD 1945 Terbaik

Diperbarui: 25 Mei 2020   08:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Bismillah,

Saya minta maaf untuk menulis tulisan berikut. Bukan merasa sok pintar. Tetapi saya ingin memberi sumbangsih pemikiran kepada pengelola negara mulai dari pusat sampai ke daerah, siapa tahu ada gunanya. Jika tidak berguna tidak apa-apa. Anggap saja ini adalah surat terbuka untuk Allah YME dan para syuhada pendiri negeri ini.

Mungkin banyak yang menyadari tetapi banyak juga yang tidak menyadari bahwa negara kita sedang tidak jelas arah. Kapal besar bernama Indonesia ini sedang diterjang ombak, baik ombak dari lautan luar maupun dari laut dalam negeri. Ombak itu menyebabkan kapal oleng sehingga hampir lepas kendali. Tulisan ini mengajak kita sadar bahwa negara kita sudah jauh dari UUD 1945 dan Pancasila.

Bukti bukti

Sejak lama negara kita sudah mengamandemen UUD 1945. Salah satu pasal di UUD 1945 yang hilang makna adalah pasal 33. Semestinya negara hadir dalam semua kebijakan yang melibatkan bumi, tanah dan air serta semua kekayaan yang ada di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakay Indonesia. Tapi lihatlah apa yang terjadi sekarang. 

Negara nyaris tak ada kendali terhadap BUMN-BUMN. Negara juga terlalu banyak memberikan peluang kepada para investor luar negeri dengan banyak UU yang memungkinkan asing berkiprah secara leluasa. Yang paling kasat mata adalah banyak perhsahaan asing yang secara gila-gilaan membuat usaha dalam banyak bidang kemudian mendatangkan TKA untuk dipekerjakan tanpa memperhatikan psikologis anak bangsa yang jumlahnya banyak baik yang baru di-PHK atau sejak lama adalah pengangguran.

Pada saat ini kita bertanya, manakah persatuan Indonesia? Manakah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

DPA kemana, GBHN kok gak ada?

Salah satu kelengkapan negara yang hilang adalah Dewan Pertimbangan Agung. Kan sudah ada Wantimpres? DPA beda dengan Wattimpres. Mengapa? DPA dibentuk berdasarkan Pasal 16 UUD 45 sebelum diamendemen. Ayat 2 pasal ini menyatakan bahwa DPA berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah. Dalam penjelasan Pasal 16 disebutkan bahwa DPA berbentuk Council of State yang wajib memberi pertimbangan kepada pemerintah. 

GBHN mesti ada karena semua kepala negara harus mempedomaninya. Tetapi sejak tidak ada GBHN nampak dan terasa sekali bahwa arah kebijakan negara semakin kabur. Mau kearah mana negara kita pergi? Tujuan pendirian negara dalam pembukaan UUD 1945 mestinya dijadikan acuan semua kebijakan yang dibuat pemerintah dan DPR.

Ekonomi  Lesu, Rakyat Susah

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline