Lihat ke Halaman Asli

Suksma Ratri

Senior Communication Officer and Gender Focal Point - Solidaridad Network Indonesia

Jalan Panjang Menuju Pengelolaan Rimba dan Gupung di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat

Diperbarui: 19 Juli 2022   13:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Masyarakat di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat tengah berbahagia. Pasalnya, Peraturan Bupati Sintang No. 122 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Rimba/Gupung di Luar Kawasan Hutan oleh Masyarakat Kabupaten Sintang telah disahkan. Nurmanto, Field Officer Solidaridad menuturkan perjalanan yang harus ditempuh agar rimba atau gupung ini bisa kembali ke tangan warga.

Peraturan Bupati Sintang No. 122 Tahun 2021 ini menjadi angin segar bagi masyarakat lokal yang memiliki keinginan untuk berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan berbasis kearifan lokal

Landasan hukum ini menjadi pijakan yang kuat dalam mengelola dan memanfaatkan rimba atau gupung di wilayah kelola mereka. Rimba sendiri merupakan penamaan lokal yang merujuk pada suatu area berhutan yang didominasi oleh pepohonan yang tumbuh secara alami dan berada di lahan basah serta lahan kering, baik di dataran rendah maupun tinggi, yang keberadaannya dijaga oleh masyarakat setempat. 

Sedangkan gupung memiliki pengertian, suatu area berhutan yang alami atau yang di dalamnya terdiri dari satu atau beberapa elemen yang disebut oleh masyarakat sekitar sebagai, Tembawang/Kolohkak, Gupung Mali, Makam Tua, Gupung Buah, Gupung Ketumbang, Gupung Temunik, Gupung Mata Air, dan gupung-gupung lain yang istilahnya diambil dari tutupan vegetasi berhutan yang dilestarikan secara turun temurun. 

Salah satu hal yang membedakan gupung dari rimba adalah adanya elemen sosio-kultural di dalam area berhutan yang dimaksud. Tembawang/Kolohkak adalah suatu area bekas rumah betang atau bekas pondok ladang yang sudah didominasi dengan pohon buah. 

Makam Tua adalah makam yang sejak awal digunakannya area tersebut sudah berbentuk hutan asli (primer). Gupung Mali adalah area dengan dominasi pepohonan dan memiliki pantangan tertentu yang dipercaya oleh warga setempat. 

Gupung Buah adalah area dengan pohon buah-buahan. Gupung Ketumbang adalah area dengan dominasi pepohonan yang pernah dijadikan tempat untuk peletakkan mayat/jenazah. 

Gupung Temunik adalah wilayah berpohon yang pernah digunakan warga untuk meletakkan temunik (ari-ari). Gupung Mata Air adalah area berpohon yang memiliki sumber mata air atau sungai. Kesemua area gupung ini haruslah dikelola oleh warga setempat dan dihormati berdasarkan kearifan lokal secara turun temurun.

Pengelolaan rimba atau gupung yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini berasaskan manfaat, lestari, partisipatif, keadilan, kebersamaan, keterbukaan, dan kearifan lokal. 

Perbup ini bertujuan untuk menjamin keberadaan rimba dan gupung yang ada di daerah; mengoptimalkan aneka fungsinya yang meliputi fungsi konservasi, ekologi, ekonomi, sosial, budaya, dan kelestarian atau keberlanjutan. Selain itu juga untuk meningkatkan kemampuan masyarakat setempat dalam hal pengembangan kapasitas, pemberdayaan masyarakat secara partisipatif, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline