Lihat ke Halaman Asli

sujiati ronauli

sujiatironauli

Dampak Omnibus Law bagi Pekerja di Indonesia

Diperbarui: 25 Oktober 2020   17:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh : Sujiiati
Dosen Pengampu : Amelia Haryanti, S.H., M.H
Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan

Pemerintah berupaya menjaga dan memulihkan ekonomi nasional yang terancam resesi akibat pandemi covid-19. Bergam cara dilakukan, mulai dari memberikan stimulus pada pelaku usaha, merangsang konsumsi hingga memicu investasi.

Ikhtiar memacu investasi sudah dilakukan dalam lima tahun terakhir dengan belasan jilid paket kebijakan ekonomi. Yang terbaru adalah membuat Omnibus law UU Ciptaker untuk kemudahan usaha dan perizinan serta penciptaan lapangan kerja.

Saat ini DPR sudah mengesahkan RUU Ciptaker, namun hampir seluruh masyarakat Indonesia khususnya buruh, tidak setuju dengan hal tersebut beberapa petisi sudah dilayangkan tetapi tetap saja suara rakyat tidak didengar oleh DPR.

Bahkan ribuan buruh pabrik menggelar aksi demo dan mogok kerja hari ini, Selasa, (6/10/2020). Dengan diikuti dari sejumlah sektor industri garmen, elektronik, tekstil, sepatu, otomotif, hingga energi pertambangan. Hal ini terjadi diberbagai wilayah Indonesia.

Dalam UU tentang Ciptaker didalam Pasal 1 ayat 1 menyebutkan
"Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha, kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, peningkatan ekosistem investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategi nasional".

Omnibus law itu metode yang digunakan untuk merapihkan UU maka dari itu disebut Omnibus "Bis panjang/ besar ", Omnibus law itu ada 1700 Pasal, sebagai metode sebetulnya sangat bagus supaya teratur. Karena memangkas beberapa UU yang ada, Omnibus law juga biasa disebut dengan Undang-Undang sapu jagat. Seiiring dengan adanya kotradiksi antar UU maka melalui metode tersebut bisa dirapihkan.

Tetapi berbagai permasalahan muncul banyak pihak yang menyalahgunakan demi kepentingan-kepentingan sepihak yang dapat merugikan para pekerja. Seperti yang kita ketahui Omnibus Law itu adalah UU untuk memanjakan investasi kemudian munculah istilah "Cipta lapangan kerja (Ciptaker). Ada beberapa juga pasal yang dianggap merugikan buruh.

Sebetulnya , sifat dari UU itu bahkan diucapkan oleh Menteri Perekonomian "buruh itu easy hirering, easy firering" yang berarti mudah dipekerjakan dan mudah juga diberhentikan dan tidak ada jaminan yang jelas mengenai hal tersebut. Padahal konstitusi menyebutkan "mendapatkan pekerjaan dan upah yang layak adalah hak tiap warga negara Indonesia".

UU yang dibuat secara tertutup tanpa campur beberapa pihak yang harusnya terlibat, dalam hal ini UU itu sedang merencanakan suatu hal yang kurang bijak. Yang dimaksud dalam hal ini adalah menghalangi aspirasi dari masyarakat.

Sebagian masyarakat beranggapan bahwa UU itu dibuat untuk mematikan akal pikiran publik karena yang lebih diuntungkan adalah para investor asing terutama untuk menguras SDA tanpa AMDAL dan untuk menekan upah murah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline