Lihat ke Halaman Asli

Suhari Ete

Batam, Kepulauan Riau

PUK PT. Jovan Batal Gelar Mogok Kerja

Diperbarui: 22 Oktober 2015   17:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rencana aksi mogok yang sedianya hari ini di gelar oleh serikat pekerja FSPMI PT. Jovan batal di gelar, ketua PUK PT. Jovan Daniel menerangkan bahwa pihak manajemen telah sepakat untuk mempermanenkan 29 karyawan sesuai tuntutan dari serikat pekerja. Kasus ini bermula ketika Daniel dan ke 29 rekannya menyadari bahwa surat kontrak yang ia pegang di temukan ada kejanggalan, yaitu tidak di sebutkannya pihak-pihak yang mengikatkan diri dalam surat kontrak kerja tersebut.

“Surat kontrak kerja yang saya pegang bersama teman-teman yang lain hanya menyebutkan pihak perusahaan, bukan atas nama orang yang mewakili perusahaan sebagaimana surat kontrak yang semestinya,dan anehnya  di halaman akhir surat tersebut hanya di bubuhi stamp perusahaan tanpa adanya tandatangan, jelas hal ini bertentangan dengan UU No.13 tahun 2003 pasal 54 khususnya huruf I”. Ujar Daniel ketika di hubungi melalui sambungan telepon, dan pada waktu bersamaan pihak kepolisian juga sibuk menghubunginya.

Rencananya besok akan di lakukan penandatanganan perjanjian bersama atau PB, untuk menguatkan risalah perundingan hari ini. Serikat pekerja ini sendiri masih tergolong baru terbentuk dengan anggota kurang lebih 200 orang, sementara jumlah karyawan kuang lebih 700 orang. PT. Jovan merupakan perusahan multinasional yang berada Union Industrial Park  Batuampar.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline