Lihat ke Halaman Asli

SUARDI

Buruh tani

Kerentanan KKN pada Rekrutmen Panitia Pemilu di Tingkat Kecamatan

Diperbarui: 23 September 2022   21:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi pemilu 2024/sumber gambar:kompas.id

"Mencari tahu siapa yang punya pengaruh, apa latar belakangnya, kemudian mendatanginya membawa gula aren, pisang golek, atau berbagai hal lainnya secara tiba-tiba apalagi menjelang pemilu, itu patut dicurigai," 

Pada artikel ini saya ingin berpendapat bahwa dalam rekrutmen panitia Pemilihan Umum (Pemilu) selalu rentan terjadinya Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Terlepas ada yang sependapat atau tidak dengan saya, yang pasti menjelang rekrutmen panitia pemilu sangat rentan, apalagi saat ini honor panitia pemilu sangat menggiurkan. 

Kerentaman yang saya maksudkan disini bukan pada prosesnya yang tidak terbuka atau transparan, namun terletak pada bagi-bagi posisi yang kadang sudah dipetakan.

Panitia pemilu terdiri atas pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa. Tapi kali ini, kita tidak akan membahas yang dipusat, tapi mari kita bahas yang di tingkat kecamatan. 

Panitia pemilu di tingkat kecamatan terdiri atas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Nah, sebelum rekrutmen bisa saja terjadi pemetaan. 

Dalam menjelang rekrutmen panitia pemilu, biasanya orang yang memiliki kepentingan untuk menjadi PPK atau Panwascam, jauh-jauh hari mereka biasanya sudah mencari patronasenya. 

Patronase ini menjadi salah satu kerentanan tersendiri dalam terjadinya penyimoangan pada rekrutmen panitia pemilu, karena hal ini menjadi cara jitu apabila mereka ingin lolos menjadi panitia. 

Patronase bisa dibentuk berdasarkan relasi politik, kesamaan ideologi, organisasi atau karena kedekatan kolega, sahabat, hingga keluarga. Atas dasar inilah KKN bisa saja mendapatkan ruang luas. 

KKN dalam rekrutmen panita pemilu bukan saja pelanggaran terhadap demokrasi, tetapi juga pelanggaran terhadap konstitusi, karena perbuatan KKN itu dilarang dan termasuk perbuatan tindak pidana. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline