Lihat ke Halaman Asli

Rizky Setiadi

Masyarakat Biasa

Swiss German University Beri Klarifikasi Mengenai Isu Disegel, Ini Fakta Sebenarnya

Diperbarui: 14 November 2018   19:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. SGU

Beberapa waktu yang lalu, cukup banyak berita simpang siur tentang SGU Bangkrut, padahal sebenarnya itu hanya berita yang tidak benar adanya dan disebarkan oleh tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab dan tidak jelas identitasnya. 

Memang sempat ada kabar tantang permasalahan tanah BSD yang didirikan oleh Swiss German University. Tetapi biasakan untuk para masyarakat agar tidak menelan berita mentah-mentah, kita harus cermat untuk mencerna berita-berita yang ada.

Pembenaran pihak Swiss German University yang sempat ada kesalah pahaman antara Pihak BSD kepada SGU. Dari segi financial pihak SGU tidak dalam keadaan bangkrut dan akan menjalankan aktifitas ngajar mengajar seperti biasa. 

Dengan adanya berita yang simpang siur ini sempat membuat mahasiswa terganggu dalam operasional kampus. Mungkin untuk kalian yang ingin mendapatkan berita yang akurat bisa menghubungi pihak SGU di nomor telephone (021) 3045 0045 agar tidak terpengaruh berita yang bertujuan untuk mecemarkan nama baik SGU.

Kali ini kita akan mengklarifikasikan bahwa sebenarnya justru pihak BSD yang tidak bisa menjalankan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan yang sudah disepakati dan di tandatangani bersama pada tanggal 11 Januari 2010. Pihak BSD membatalkan perjanjian tersebut secara sepihak tanpa dirembukin bersama. 

Berita yang sudah tersebar dikabarkan bahwa Swiss German University tidak membayar tunggakannya selama 7 tahun kepada pihak BSD, itu tidak benar justru pihak BSD yang tidak menepati perjanjian kesepakatan dari awal yaitu akan membangun gedung Rektorat dan gedung auditorium, dan sampai sekarang pihak BSD tidak menepatinya, dan mengangu aktifitas mahasiswa dan perjanjian itu  tertera pada nomor kontrak No. 017/PPJB/Kavling-CBD/I/10.

Pihak BSD mengirimkan surat kepada pihak DIKTI pada nomor (No. 002/DIR/IX/2014) bahwa pihak BSD membatalkan perjanjian yang sedang berjalan dan di berikan oleh DIKTI ke pihak SGU pada tanggal 23 September 2014. Lalu mengirimkan surat ke pihak DIKTI dan di cc kepada Yayasan SGU pada tanggal 9 Juni 2015 (Nr: 001/DIR/VI/2015) tentang pembatalan PPJB dan rencana pengosongan dan bermaksud untuk mengumumkan di media.

sgu-unversity-5beba9f6c112fe606a2391b3.jpg

Tetapi kita mempunyai dasar hukum yang kuat untuk mengadakan banding dengan pihak BSD, dari pihak PT. SGU memberikan tanah seluas 10 Ha yang berdiri di tanah BSD untuk dijadikan sebagai kampus yang dikelola oleh pihak yayasan SGUA bedasarkan pasal 1 Memorandum of Understanding pada tanggal 11 Januari 2010.

Pihak SGU menghadapi masalah ini ke jalur hukum karena hal yang menurut pihak SGU patut untuk di tetapkan salah satunya bahwa tindakan yang di lakukan oleh pihak BSD tidak satu jalan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945) tepatnya pada pasal 31 ayat (1) dan (3) yang berbunyi dimana setiap warga negara indonesia berhak memperoleh pendidikan.

Perguruan tinggi swasta Swiss German University memberikan klarifikasi kabar jika Swiss German University mengalami kebangkrutan. Semua itu tidak sesuai dengan kabar yang sudah menyebar luas. Kabar tersebut di sebarkan oleh tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab, dan identitasnya pun tidak jelas. 

Memang belakangan terakhir ini berita tersebut mereshkan para mahasiswa yang menempuh pendidikan di Universitas Swiss German University, dan banyak yang bertanya-tanya bagaimana nasib mahasiswa di sana jika Unaiversitas Swiss German University mengalami kebangkrutan?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline