Lihat ke Halaman Asli

Johanes Krisnomo

TERVERIFIKASI

Karyawan Swasta

Warung Makan, Cantiknya Penyaji Jangan Terkecoh Syarat New Normal

Diperbarui: 20 Juni 2020   21:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber : TEMPO.CO dan BPOM/Desain : Moerat Sitompul/Ilustrasi : Shutterstock

Menyoal warung makan, apalagi yang murah dan enak, hampir pasti banyak pembeli. Sementara itu, jaga jarak yang merupakan salah satu persyaratan Tatanan Kenormalan Baru, New Normal, membatasi jumlah pengunjung dengan beberapa aturan ketat.

Badan Pengawas Obat dan Makanan -- BPOM telah melansir panduan penerapan New Normal di Warung Makan sebagai tindak lanjut dari peraturan menteri kesehatan.

Bebas memilih, warung mana yang peduli terhadap penularan Covid-19, terlihat dari cara menjaga kebersihan lingkungannya, seperti dinding, atap, meja-kursi, lemari dan wadah makanannya.

Namun, bersih saja belum cukup, karena virus tak kasat mata. Setidaknya , bersih memberikan indikasi bahwa tak ada virus yang berdiam diri.

Belum lagi dianggap aman, periksa posisi duduknya apakah berdesak-desakan atau bahasa Jawanya uyel-uyelan. Jangan tanya pemilik, bila ada tanda duduk berjarak, ditepati atau diacuhkan ketika ada yang makan di tempat.

Warung Makan yang peduli Covid-19, biasanya mengingatkan pembeli dengan himbauan berupa poster atau lembaran info yang bersahabat, agar selalu mentaati aturan yang diberlakukan.

Perhatikan pula, penyaji makanan atau penjualnya, jangan terkecoh dengan kecantikannya, atau tutur bahasanya yang ramah. Tawaran genit terkadang melumpuhkan  nalar yang normal.

Syarat penting, selain penyaji-nya bersih dan rapi, harus pakai masker dan sarung tangan ketika melayani pembeli sesuai permintaan.

Di beberapa warung makan, sajian prasmanan, pembeli bisa langsung mengambil sendiri makanannya, dan wajiblah kita pun harus gunakan masker. Bila tidak, semburan nafas dan ludah yang  mengandung kuman atau virus bisa mencemari makanan lainnya.

Sesuai arahan peraturan menteri kesehatan, No HK.01.07/MENKES/328/2020, Tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja dan Industri, mengharuskan pakai masker sejak dari rumah, di jalan hingga sampai tempat kerja, dan beberapa persyaratan lainnya.

Jangan lupa, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir. Meskipun sederhana, semisal dibuat dari ember plastik yang dilubangi, seharusnya tersedia. Pertimbangkan, bila tak tersedia, karena potensi terjadinya penularan virus sangatlah mungkin.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline