Lihat ke Halaman Asli

Konsep dalam Ekonomi Islam Abad ke Abad

Diperbarui: 7 Maret 2018   11:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pengertian ekonomi islam

  • Kata ekonomi berasal dari kata yunani, yaitu oikosdan nomos. Kata oikos berarti rumah tangga, sedangkan nomos memiliki arti aturan. Jadi, ekonomi adalah aturan rumah tangga. Dalam kenyataannya ekonomi bukan hanya dalam lingkup keluarga saja namun bias berarti suatu desa, kota, bahkan suatu Negara. Sedangkan ilmu yang mempelajari mengenai bagaimana setiap rumah tangga atau masyarakat mengelola sumber daya yang mereka miliki untuk memenuhi kebutuhan disebut ilmu ekonomi.

KONSEP EKONOMI ISLAM

Islam mengambil suatu kaidah terbaik antara kedua pandangan yang ekstrim (kapitalis dan komunis) dan mencoba untuk membentuk keseimbangan di antara keduanya (kebendaan dan ruhaniah). Keberhasilan sistem ekonomi Islam tergantung pada seberapa jauh penyesuaian yang dapat dilakukan diantara keperluan kebendaan dan keperluan ruhani/etika yang diperlukan manusia.

Sumber pedoman ekonomi Islam adalah Al-Qur'an dan Sunah Rasul, sebagaimana firman Allah dalam beberapa surat sebagai berikut:

Artinya: "Sesungguhnya kami Telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung, Maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh." (Q.S. Al-Ahzab: 72).

  • Sumber Hukum Ekonomi Islam
  • Alquran
  • Setip penarikan dan pembuatan hukum ekonomi, umat Islam harus mencari rujukan terlebuh dahulu di dalam Alquran, apakah hal tersebut dilarang oleh syariat atau tidak. Apabila tidak ditemukan dalam Alquran, umat islam dapat mencarinya dalam sumber hukum Islam lain, yaitu dalam hadis dan sunnah.
  • Hadis dan sunnah
  • Hadis dan sunnah merupakan salah satu sumber hukum yang menjadi acuan setelah Alquran. Karena wahyu yang terdapat dalam Alquran sebagian besar masih bersifat lex generalis,harus dijelaskan oleh hadis dan sunnah yang bersifat lex sepecialis.
  • Hubungan sunnah dengan Alquran, yaitu;
  • Bayan tafsir,yaitu sunnah menerangkan ayat-ayat yang sangat umum, mujmal, dan musytarak.
  • Bayan taqriri, yaitu sunnah yang berfungsi untuk memperkukuh dan memperkuat pernyataan dalam ayat-ayat Alquran.
  • Bayan taudih,sunnah menerangkan maksud dan tujuan suatu ayat dalam Alquran.
  • Ijma
  • Ijma. Sebagai sumber hukum yang ketiga, merupakan konsensus, baik dari masyarakat maupun daru cendekiawan agama. Perbedaan konseptual antara sunnah dan ijma terletak pada kenyataan bahwa sunnah pada pokoknya terbatas pada ajaran-ajaran nabi dan diperluas pada sahabat karena mereka merupakan sumber bagi penyampaiannya. Adapun ijma adalah prinsip hukum baru yang timbul sebagai akibat dari penalaran atas setiap perubahan yang terjai pada masyarakat, termasuk dalam bidang ekonomi.
  • Ijma merupakan factor yang paling ampuh dalam memecahkan kepercayaan dan peraktik rumit kaum muslim. Ijma memiliki kesahihan dan daya fungsional yang tinggi setelah Alquran dan hadis serta sunnah. Karena merupakan hasil konsensus bersama para ulama yang ahli di bidangnya, ijma hanya diakui sebagai hukum apabila telah disepakati oleh para ulama yang ahli.
  • Ijtihad dan Qiyas
  • Secara teknik, ijtihad berarti meneruskan setiap usaha untuk menentukan sedikit banyaknya kemungkinan persoalan syariat. Pengaruh hukumnya adalah pendapat yang diberikanya mungkin benar, walaupun mungkin juga keliru. Ijtihad memercayai sebagaian pada proses penafsiran dan penafsiran kembali, dan sebagian pada dedukasi analogis dengan penalaran. Pada abad-abad awal Islam, ra'y (pendapat pribadi) merupakan alat pokok ijtihad, tetapi ketika asas-asas hukum telah ditetapkan secara sistematis, hal itu dugantikan oleh qiyas. Banyak ahli hukum dan ahli teologi menganggap qiyas sah menurut hukum, tidak hanya aspek intelektual, tetapi juga dalam aspek syariat. Peranan qiyas adalah memperluas hukum ayat pada permasalahan yang tidak termasuk dalam bidang syarat-syaratnya, dengan alasan sebab "efektif" yang biasa bagi kedua hal tersebut dan tidak dapat dipahami dari pernyataan (mengenai hal yang asli).
  • Rukun qiyas;
  • Asal (pokok), yaitu apa yang terdapat dalam hukum nashnya, disebut denganal-maqis alaihi.
  • Fara'(cabang), yaitu sesuatu yang belum terdapat nash hukumnya, disebut pula al-maqis.
  • Hukum al-asal,yaitu jukum syar'i yang terdapat dalam asalnya, kemudian menjadi ketetapan hukum untuk fara'.
  • Illat,adalah sifat yang didasarkan atas hukum asal atau dasar qiyas yang dibangun atasnya.

 

 

TOKOH-TOKOH DALAM EKONOMI ISLAM BERDASARKAN FASE PERKEMBANGANNYA

  • Zaid bin ali (80-120 H/ 699-738 M)
  • Cucu dari Husain bin ali zaid bin ali adalah putra dari imam syi'ah ke 4, ali zainal abiding. Beliau lahir pada tahun 80 h/699 m.
  • Zaid bin ali berpandangan bahwa penjualan suatu barang secara kredit dengan harga lebih tinggi dari pada harga tunai merupakan salah satu bentuk transaksi di landasi oleh prinsip saling ridha antar kedua belah pihak. Pada dasarnya keuntungan yang di peroleh para pedagang dari penjualan yang di lakukan secara kredit merupakan murni bagian dari sebuah perniagaan dan tidak termasuk riba.
  • Imam abu hanifah an-nu'man (80-150 h/ 699-774 m)
  • Abu hanifah hidup pada zaman daulah bani umayyah selama 52 tahun sejak ke khalifahan abdul malik. Sebagai orang yang ahli hokum dan seorang padagang di kufah yang merupan pusat komersial pada waktu itu sendiri dan pada waktu tersebut periekonomian disana sangatlah berkembang pesat. sehingga banyak pedagang yang mencoba keuntungan di kota kufah tersebut. Abu hanifah meragukan keabsahan akad tersebut yang dapat mengarah kepada perselisihan. Abu hanifah mencoba menghilangkan perselisihan ini dengan merinci lebih khusus apa yang harus diketahui dan dinyatakan dengan jelas didalam akad seperti komoditi, mutu, dan kuantitas serta waktu dan tempat pengiriman. Abu hanifah pun menolak akad muzaara'ah karna ia sangat peduli ke orang-orang lemah yang ada di sekitar nya.
  • Ibn khaldun (732-808 h/1332-1404 m)

Ibn khaldunn barangkali merupakan ekonomi muslim yang terbesar. Karena sedemikian cemerlang dan luas bahasanya tentang ekonomi. Secara umum ibn khaldun sangat menekankan pentingnya suatu system pasar yang bebas. Ia menentang intervensi Negara terhadap masalah ekonomi dan percaya akan efesiensi system pasar bebas.

            Analisis ibn khaldun dalam teori perdagangan internasional dan hubungan harga internasional juga sangat cemerlang ia menghubungkan harga antar tingkat Negara dengan ketersediaan faktor-faktor produksi, sebagai teori perdagangan internasional modern. Pandangan ibn khaldun ini dilengkapi dengan analisis pertukaran antar Negara miskin dan Negara kaya hasrat untuk impor dan ekspor dampak struktur perekonomian  terhadap pembangunan dan pentingnya kekayaan intelektual bagi proses pertumbuhan

  • Dasar pemikiran ibn khaldun tentang ekonomi

Pajak dan belanja Negara

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline