Lihat ke Halaman Asli

S.Hanna.

Seorang ibu..

Menjadikan Bahasa Sendiri dan Bahasa Inggris di Luar Negeri

Diperbarui: 26 Juli 2022   17:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bahasa. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcstudio

Bahasa adalah jatidiri bangsa, kebanggaan berbahasa Indonesia bagi bangsa kita adalah suatu keniscayaan atau mutlak danmenyatukan bangsa Indonesia yang memiliki ratusan bahasa daerah.

Jadi sudah sepantasnya, Pidato bahasa Indonesia   resmi di dalam negeri maupun di forum internasional wajib menggunakan Bahasa Indonesia.

Itu ada dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia .

Amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Hal yang  serupa juga ditiru Malaysia dengan mewajibkan aparatur negaranya menggunakan Bahasa Malaysia, bahkan lebih jauh lagi  untuk korespondensi.

Akan ada sanksi bagi pegawai yang melanggar.

Sebuah langkah maju Malaysia yang mendapat tantangan berat bagi warganya.

Mantan Menteri Perdagangan Internasional Malaysia Rafidah Aziz mempertanyakan langkah pemerintahnya yang memaksa pegawai negeri sipil menggunakan Bahasa Melayu Malaysia dalam pertemuan dan korespondensi internasional

Seperti yang dilansir Straits Times,  negara itu bisa menjadi "parah birokrat di Asean".

Tidak diketahui apa artinya parah birokrat, mungkin artinya terlalu mengada ada dan mendatangkan kesulitan bagi pegawai kerajaan.

“Janganlah kita salah letak nasionalisme kita,.." ujar Rafidah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline