Lihat ke Halaman Asli

Mulai Agustus, Kendaraan Angkutan Overdimensi dan Overload Dilarang Melintas Jalanan Nasional

Diperbarui: 2 Agustus 2018   12:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemeriksaan angkutan di JL.A.Yani Km. 18 (smartfm)

Terhitung per satu Agustus lalu, seluruh kendaraan angkutan dengan overdimensi dan overload dilarang melintas di jalan nasional. Penertiban dilakukan secara serentak se Indonesia, dengan melibatkan Dinas Perhubungan Provinsi dan TNI-POLRI.

Diungkapkan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah 15 Kalimantan Selatan -- Ardono, menindaklanjuti instruksi tersebut, pihaknya menyelenggarakan pengawasan di kawasan Ahmad Yani Kilometer 18,  tepatnya di area jembatan timbang untuk pengukuran dimensi kendaraan. 

Hasilnya, dalam kurun waktu 4 jam razia, 82 kendaraan berhasil terjaring dan 20 diantaranya dinyatakan melebihi dimensi. Akibatnya para sopir diminta untuk menurunkan barang angkutan,  dan dibawa dengan menggunakan 2 unit kendaraan.

Sementara bagi sopir yang diketahui memodifikasi kendaraannya dengan menambah body kendaraan,  diberikan tanda oleh petugas sebagai bentuk teguran.  Kedepan, kegiatan serupa akan kembali diselenggarakan di daerah lain, salah satunya di kawasan pelabuhan Trisakti Banjarmasin.

Seperti diketahui, kendaraan angkutan dengan kondisi overdimensi dan overload yang melintas di jalan Nasional kerap membahayakan bagi pengguna kendaraan lain. Selain itu, angkutan yang melebihi muatan juga menjadi pemicu rusaknya ruas -- ruas jalan nasional di Provinsi ini. (Ju)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline