Lihat ke Halaman Asli

Smartfm Banjarmasin

A Part Of Magentic Network, Kompas Gramedia

Kondisi Belum Kondusif, Masa Libur Sekolah di Banjarmasin Diperpanjang

Diperbarui: 30 Maret 2020   15:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Suasana belajar mengajar di salah satu sekolah dasar sebelum merebaknya virus corona (dokpri)

Melihat kondisinya yang belum memungkinkan dari pandemi virus Corona atau COVID-19, Pemerintah kota Banjarmasin akhirnya memperpanjang kebijakan masa libur peserta didik, di sekolah -- sekolah yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin hingga 14 April 2020.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto mengatakan, melalui surat edaran Wali Kota Banajrmasin nomor : 800/1280-Sekr/Dispendik/2020, pihaknya kembali memperpanjang proses belajar dari rumah selama 14 hari ke depan, yakni terhitung mulai tanggal 1 sampai 14 April 2020, dari kebijakan sebelumnya yang berakhir pada 31 Maret 2020. Kebijakan ini juga berlaku untuk perpanjangan masa Work From Home (WFH) bagi para guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan.

dokpri

dokpri

"Untuk sementara kita perpanjang dulu, sambil melihat kondisi perkembangannya secara nasional maupun di daerah, ucapnya".

Terkait pemberian tugas belajar di rumah kepada siswa, pihaknya menekankan tidak harus bersifat akademik, namun juga dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, misalnya edukasi mengenai pencegahan penularan Covid-19. 

Ia juga menghimbau kepada para orang tua agar turut mengawasi anaknya selama belajar di rumah, dan tidak mengajaknya untuk pergi ke luar daerah atau mendatangi tempat -- tempat keramaian.

Sebelumnya sejak tanggal 17 Maret 2020, sekolah yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin baik PAUD, SD maupun SMP mulai diliburkan selama 14 hari. 

Menyusul terbitnya surat edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan - Kemendikbud RI, tentang pencegahan Corona Virus Disease atau Covid-19 pada Satuan Pendidikan. Kebijakan ini diambil sebagai upaya memberikan jaminan, terutama kepada pelajar agar terhidar dari dampak wabah virus mematikan tersebut dan memutus mata rantai penyebarannya.Ju




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline