Mohon tunggu...
Smartfm Banjarmasin
Smartfm Banjarmasin Mohon Tunggu... Jurnalis - A Part Of Magentic Network, Kompas Gramedia
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

101.1 FM -The Spirit of Indonesia Check these out : Facebook : Smartfm Banjarmasin Twitter : @SmartFM_Bjm Instagram : Smartfm Banjarmasin Youtube : Smartfm Banjarmasin

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kondisi Belum Kondusif, Masa Libur Sekolah di Banjarmasin Diperpanjang

30 Maret 2020   15:15 Diperbarui: 30 Maret 2020   15:18 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana belajar mengajar di salah satu sekolah dasar sebelum merebaknya virus corona (dokpri)

Melihat kondisinya yang belum memungkinkan dari pandemi virus Corona atau COVID-19, Pemerintah kota Banjarmasin akhirnya memperpanjang kebijakan masa libur peserta didik, di sekolah -- sekolah yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin hingga 14 April 2020.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto mengatakan, melalui surat edaran Wali Kota Banajrmasin nomor : 800/1280-Sekr/Dispendik/2020, pihaknya kembali memperpanjang proses belajar dari rumah selama 14 hari ke depan, yakni terhitung mulai tanggal 1 sampai 14 April 2020, dari kebijakan sebelumnya yang berakhir pada 31 Maret 2020. Kebijakan ini juga berlaku untuk perpanjangan masa Work From Home (WFH) bagi para guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan.

dokpri
dokpri
dokpri
dokpri
"Untuk sementara kita perpanjang dulu, sambil melihat kondisi perkembangannya secara nasional maupun di daerah, ucapnya".

Terkait pemberian tugas belajar di rumah kepada siswa, pihaknya menekankan tidak harus bersifat akademik, namun juga dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, misalnya edukasi mengenai pencegahan penularan Covid-19. 

Ia juga menghimbau kepada para orang tua agar turut mengawasi anaknya selama belajar di rumah, dan tidak mengajaknya untuk pergi ke luar daerah atau mendatangi tempat -- tempat keramaian.

Sebelumnya sejak tanggal 17 Maret 2020, sekolah yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin baik PAUD, SD maupun SMP mulai diliburkan selama 14 hari. 

Menyusul terbitnya surat edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan - Kemendikbud RI, tentang pencegahan Corona Virus Disease atau Covid-19 pada Satuan Pendidikan. Kebijakan ini diambil sebagai upaya memberikan jaminan, terutama kepada pelajar agar terhidar dari dampak wabah virus mematikan tersebut dan memutus mata rantai penyebarannya.Ju

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun