Lihat ke Halaman Asli

Siti Barokah Soedari

Penyuka perjalanan

Kebal Cerai dan Anti-Poligami pada Pernikahan Baduy

Diperbarui: 16 Februari 2021   05:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengantin Baduy (dokpri)

Keunikan masyarakat Baduy, yang menolak modernisasi dan memilih hidup berdampingan selaras dengan alam menjadi daya tarik sendiri untuk dikunjungi pelancong. Agen-agen perjalanan bekerjasama dengan penduduk setempat membuka pintu untuk para pengunjung yang penasaran ingin mengetahui kehidupan sehari-hari  suku yang bermukim di kaki Gunung Kendeng Desa Kanekes,  Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak itu.

Menurut Bapak Medi seorang tokoh masyarakat yang ditemui penulis mengatakan bahwa orang Baduy pada dasarnya kurang suka dipanggil Baduy, mereka lebih suka disebut Orang Kanekes (Urang Kanekes). Karena kata Baduy cenderung berkonotasi dengan keterbelakangan.

Suku Baduy sendiri dibagi menjadi 3 yaitu Baduy Tangtu (Baduy Dalam), Baduy Panamping (Baduy Luar), dan Baduy Dangka (pecahan Baduy Panamping). Baduy Dalam adalah suku yang masih memegang teguh  pikukuh (aturan) adat. Sedang Panamping lebih longgar dalam menjalankan hukum adat, Baduy Dangka kebanyakan sudah berbaur dengan masyarakat sekitar dan kebanyakan sudah memeluk agama Islam.

Selain keunikan tentang kehidupannya yang masih tradisional dan terisolir, ada hal yang tak kalah menarik yaitu pernikahan adatnya.  

Berikut 6 hal unik dipernikahan Suku Baduy hasil liputan penulis.

1.Menikah di usia muda
Hal menarik mengenai pernikahan Suku Baduy adalah mereka menikah pada usia muda. Mempelai perempuan sudah mulai dijodohkan setelah masa pubertas kebanyakan mereka menikah diusia belasan tahun.

Hal ini disebabkan karena mereka sama sekali tidak mengenal bangku sekolah. Sehingga tidak ada lagi hal yang digenapi dalam hidup selain menikah. Sedangkan mempelai pria minimal berusia 18 tahun, atau jika dianggap sudah bisa menggarap ladang sendiri.

2.Tidak boleh menikah dengan selain Suku Baduy.
Menurut hukum adat Suku Baduy, mereka harus menikah dengan sesama suku mereka. Bila menikah dengan orang diluar Suku Baduy maka dianggap telah melanggar aturan adat, dan akan mendapat sangsi dari sesepuh adat.  Sangsi adat terberat adalah dikeluarkan dari wilayah mereka.

3.Tidak mengenal kata cerai
Walaupun mereka menikah di karenakan perjodohan, tapi tidak dibenarkan adanya perceraian, dikenal dengan istilah kebal cerai. Hal ini menyangkut falsafah masyarakat Baduy yaitu hirup rukun atau hidup rukun. Ketika memutuskan untuk menikah, harus memiliki komitmen kokoh untuk menjaga keutuhan rumah tangga hingga ajal memisahkan.

4. Menganut paham monogami
Poligami adalah hal yang dianggap melanggar hukum adat. Walaupun tidak ada undang-undang yang dikodifikasi pada masyarakat Baduy, karena peraturan adat dibuat secara lisan dan hasil musyawarah pemangku adat.

Namun poligami dianggap hal yang dapat merusak keselarasan hidup berumah tangga.Kesetiaan adalah hal yang benar-benar mereka jaga. Pernikahan kedua kali hanya bisa dilakukan bila salah satu pasangan meninggal dunia.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline