Lihat ke Halaman Asli

Siti Munasiroh

Mahasiswa STAI Al-Anwar Sarang-Rembang

Kebebasan Beragama dan Keyakinan di Indonesia Tahun 2023

Diperbarui: 2 Mei 2024   13:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Kebebasan Beragama dan Keyakinan di Indonesia Tahun 2023

Permasalahan yang ada adalah mengenai situasi dan kondisi kebebasan dalam beragama dan keyakinan di Indonesia pada tahun 2023, yang tidak mengalami perubahan besar, dan dikarenakan permasalahan dalam beragama dan kurangnya sikap toleransi.

  • Situasi Kebebasan dalam Beragama

Dari permasalahan mengenai situasi dan kondisi kebebasan dalam beragama dan berkeyakinan di Indonesia pada tahun 2023, terdapat kasus penolakan pembangunan rumah ibadah atau tempat ibadah disejumlah wilayah yang sudah menjadi tren peningkatan laporan penodaan agama yang dilantari video viral dimedia sosial.

Dan meskipun menjadi peristiwa pelanggaran agama dan keyakinan yang dilaporkan tidak banyak, akan tetapi persoalan tersebut merupakan suatu yang menambah utang masalah yang mana harus diselesaikan oleh pemerintah dan dari Kementrian Agama Anna Hasbie, mengatakan isu beragama dan toleransi sangat komleks dipengaruhi oleh banyak factor.

  • Pendirian Rumah Ibadah Masih Sulit
  • Ihsan Ali Fauzi mengatakan pendirian dan pengelolaan rumah Ibadah atau tempat Ibadah di Indonesia masih memicu kontrofersi disejumlah daerah dan tersebut merajuk pada sebuah Lembaga Hukum Indonesia dan tersebut ada penolakan gereja dan masjid.
  • Di antaranya penolakan pembangunan Gereja Kristen Jawi Wetan di Kabupaten Malang, Jawa Timur pada bulan Maret tahun 2023 kemarin, kemudian terjadi penutupan Gereja Protestan Simalungun di Purwakarta, Jawa Barat pada bulan April tahun 2023.
  • Ada juga penutupan sementara Gereja Kristen Jawa di Banjarsari, Solo, Jawa Tengah pada bulan Juni tahun 2023 dan penolakan pembangunan vihara di Cimacan, Cianjur, Jawa Barat.

Dan itu termasuk salah satu Pendeta Kristen Indonesia Torang simanjuntak menyampaikan bahwa disamping reruntuhan Gereja Kristen Indonesia Protestan batak Taman Sari di Bekasi, di pinggiran Jakarta pada tanggal 31 Maret 2013. Penolakan pembangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah di Kabupaten Bireun, Aceh Darussalam pada bulan September tahun 2023.

Meski jumlah kasus di tahun ini tidak sebanyak tahun-tahun yang lalu dimana dulu itu terdapat 50 gangguan pendirian tempat ibadah seperti yang dilaporkan setara Institute, tapi kejadian ini tetap yang menjadi perusak citra kerukunan di Indonesia. Situasi yang seperti ini, menunjukkan tidak ada perubahan besar dalam kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia.

"Namun pelajaran penting dari kasus ini, dalam periode awal penyelesaian semestinya upaya mediasi dilakukan pada awal-awal konflik, bukan tunduk pada penolak."

"Sebab setelah gereja diresmikan, ada masalah tersisa karena sebagian jemaat menolak pemindahan lantaran tidak mengikuti keputusan MA."

  • Kasus Penodaan Agama Rata-Rata Dilatari Viral di Media Sosial

Dikatakan oleh seorang Direktur Indonesia yang Bernama Zainal abidin bajir, “kasus penodaan agama” yang masih terjadi pada tahun ini dan rata-rata dilatari karena viral di media sosial. Yang contohnya itu seperti kasusnya selegram Lina Mukherjee yang divonis dua tahun yang mana kasusnya adalah mengunggah video makan kerupuk babi, na’udzubillah, yang kemudian divonis dua tahun karena mengunggah video tersebut dan dia memulainya dengan mengucapkan Bismillah.

Konten tersebut kemudian menjadi viral dan memicu perdebatan di media sosial. Polisi pun langsung turun tangan dan mengenakan pasal 45 dan pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Diceritakan ada sejumlah orang di Bali yang memberikan dukungan kepada mantan gubernur DKI Jakarta, yang bernama Basuki Tjahaja Purnama, yang dituduh melakukan penistaan Agama. Tuduhan penodaan Agama yang di lontarkan kepada Lina kemudian dikuatkan oleh anggota Komisi Fatwa MUI Sumatra Selatan dan beberapa saksi ahli lain. Kasus viral yang juga dituduh menistakan Agama menyeret selebgram Oklin Fia. Perempuan berjilbab ini menjadi persoalan warganet karena sering kali membagikan foto-foto berpakaian ketat. Berbeda dengan Lina Mukherjee, Oklin Fia tidak sampai diseret ke pengadilan karna perlakuannya itu, lantaran dengan secepatnya mendatangi kantor MUI pusat dan menyampaikan permintaan maaf. Dan "Perbuatan itu menurut Wasekjen Bidang Hukum MUI, tidak memenuhi unsur penistaan agama, tapi perbuatan tidak pantas," jelas Zainal Abidin Bagir Kasus penodaan agama.

  • Penganut Kepercayaan Masih Didiskriminasi
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline