Lihat ke Halaman Asli

SISKA ARTATI

TERVERIFIKASI

Ibu rumah tangga, guru privat, dan penyuka buku

Mengenal Bank Indonesia dan Fungsinya

Diperbarui: 10 April 2021   10:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi gambar: https://www.jaringanprima.co.id

Pembaca Kompasiana yang sejahtera,

Kita telah sering mendengar atau membaca kata BANK. Namun demikian, ada orang-orang di sekeliling kita yang belum paham mengenai bank dan fungsinya. Sehingga ada yang masih menyimpan uangnya di bawah kasur, lemari baju, atau kotak khusus yang di simpan di rumah. Bahkan ada yang menyimpannya di dalam tanah pada masyarakat tertentu.

Bersama Bapak Aidil Akbar Madjid - Senior Partner, Perencana Keuangan dari AAM & Partner - mari kita mengenal tentang Bank, Perbankan dan Fungsinya. Berikut yang saya rangkumkan dari beliau saat mengikuti pembelajaran daring bertema keuangan.

***

Menurut Undang-Undang No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.7 tentang Perbankan, terdapat 3 fungsi bank yaitu, pertama, sebagai tempat menghimpun dana; kedua, sebagai tempat menyalurkan dana masyarakat; dan ketiga, memberikan jasa perbankan itu sendiri.
Mari ikuti pembahasan sederhananya.

Sebagai tempat menghimpun dana, adalah fungsi pertama dari bank. Ia menjadi tempat untuk mendapatkan dana dari masyarakat. Nah, masyarakat menyimpan dananya di bank - sebuah lembaga atau institusi keuangan yang memiliki izin perusahaan dan izin khusus dari Bank Indonesia, untuk menjalankan fungsinya sebagai penyimpan dana masyarakat.

Dalam melaksanakan fungsi tersebut, kegiatan bank ini dijamin oleh negara, juga masyarakat yang melakukan penyimpanan dengan jumlah nominal tertentu, mendapat jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Jadi, kita takperlu khawatir menyimpan dana di bank karena lebih aman dan mengurangi resiko kehilangan atau pencurian uang jika disimpan di rumah. Juga untuk meminimalkan kerusakan fisik uang jika disimpan di dalam tanah. Selain karena tingkat kelembaban, uang juga bisa rusak oleh binatang.

Dengan menyimpan dana di bank, seperti dalam bentuk tabungan atau deposito, bank memberikan imbal hasil berupa bunga (bagi bank konvensional) atau bagi hasil (bagi bank syariah)

Selanjutnya, sebagai tempat menyalurkan dana masyarakat, adalah fungsi kedua bank. Jadi, ketika masyarakat menyimpan dana di sana, maka bank akan mengelola dana tersebut dengan menyalurkannya kepada masyarakat. Misalnya, untuk kebutuhan pembiayaan perniagaan, pengembangan usaha, dan keperluan lainnya sesuai syarat dan ketentuannya, sehingga masyarakat bisa meminjamkan dana dari bank. 

Jika Anda berpikir bahwa meminjam uang hanya bisa dilakukan kepada teman, kerabat, atau tetangga, nah, alternatif lain adalah melalui Bank. Setelah pengajuan peminjaman dana disetujui dan disepakati oleh kedua belah pihak, maka dana dapat dipergunakan sebagaimana tujuan dan peruntukannya, yang kelak dikembalikan dengan cara yang telah disepakati.

Nah, inilah fungsi bank sebagai penengah atau penjembatan bagi pemilik uang yang menyimpan dananya di bank dan bagi peminjam uang, baik perseorangan maupun lembaga atau perusahaan.

Fungsi bank yang ketiga adalah memberikan jasa perbankaninilah yang biasa kita gunakan sehari-hari. Misalkan, kita mau transfer dana kepada keluarga, pembayaran biaya sekolah melalui pemotongan dana otomatis (autodebet) dari rekening kita ke rekening pihak sekolah, atau pembelian pulsa telepon atau pembayaran tagihan melalui perangkat SMS Banking atau Mobile Banking, atau pembayaran pembelanjaan kita melalui kartu debet. Nah, itulah contoh jasa perbankan yang disediakan bagi para nasabahnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline