Lihat ke Halaman Asli

Begini Pengalaman Saya Membuat SKCK di Polresta Depok

Diperbarui: 3 Agustus 2018   12:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Layanan SKCK Online Polresta Depok - dokpri

Sebentar lagi akan ada pembukaan CPNS, maka saya harus melengkapi berkas yang dibutuhkan termasuk SKCK. Dan ini bukan pertama kalinya saya membuat SKCK, sepertinya ini sudah yang ketiga kali saya mengajukan permohonan SKCK di Polresta Depok. 

Jika dibandingkan dengan waktu pertama kali membuat SKCK, sekarang bisa dikatakan jauh lebih mudah dan cepat apalagi dengan adanya sistem online. 

Pertama kali membuat SKCK itu setelah saya lulus D3 kira-kira tahun 2011, saat itu persyaratannya cukup ribet karena harus ada surat keterangan dari RT, RW dan Kelurahan.

Namun saat ini, Polresta Depok melakukan terobosan pelayanan publik berupa SKCK online. Salah satu terobosannya yaitu memangkas birokrasi dimana sebelumnya harus ada rekomendasi dari RT, RW dan Kelurahan bahkan Polsek, saat ini hal tersebut tidak diperlukan lagi. 

Saya sendiri baru tahu tentang layanan ini namun saya pernah coba mengajukan permohonan online di website https://skck.polri.go.id/ (Polda Metro Jaya) dengan memilih wilayah Polresta Depok dan sudah berhasil namun saya tidak lanjutkan mendatangi Polres Depok sampai masa berlaku habis (3 hari). 

Mungkin sebagian masyarakat juga sudah tahu tentang adanya pengajuan online namun belum banyak yang menerapkannya karena tidak tahu bagaimana membaca rumus sidik jari (ini ada di isian untuk informasi data diri). Saya pun tidak tahu, tapi saya coba isi saja sesuai urutan yang tertulis di SKCK lama saya.

Tanda bukti pendaftarann jika mendaftar online melalui web skck.polri.go.id - dokpri

Ketika saya ingin mengajukan online lagi melalui situs tersebut, ternyata web sedang dalam perawatan, jadi mau tidak mau saya langsung ke Polres Depok dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan tanpa membawa surat keterangan yang sudah ditiadakan.

persyaratan pembuatan SKCK - dokpri

Persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan penerbitan SKCK baru, yaitu :
  • Fotocopy KTP (bawa aslinya juga ya takut diminta untuk menunjukkan yang asli)
  • Fotocopy KK
  • Fotocopy Akte kelahiran
  • Pas foto berwarna 4 lembar background merah (jika belum punya rumus sidik jari, fotonya bawa 6 lembar)
  • Fotocopy rumus sidik jari (bagi yang sudah punya)

*Untuk perpanjang SKCK, persyaratan sama seperti di atas dan bawa SKCK lama yang sudah bersidik jari.

Sesampainya di Polres kira-kira pukul 09.30, saya langsung menuju ruangan yang melayanai pembuatan SKCK. 

Di depan pintu ada semacam mading yang menginformasikan persyaratan yang harus dibawa dan tahap-tahap permohonan pengajuan SKCK. Selanjutnya masuk ke dalam, sudah cukup banyak yang menunggu SKCK-nya terbit. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline