Lihat ke Halaman Asli

Silvha Darmayani

Mahasiswi Sastra Indonesia Universitas Andalas

Penggunaan Ruas Jalan untuk Pesta Pernikahan

Diperbarui: 18 Maret 2021   06:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Transportasi merupakan bagian yang sangat krusial dalam konteks kehidupan manusia. Transportasi juga memiliki pengertian tentang suatu kegiatan untuk memindahkan orang atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dan fasilitas yang diperlukan untuk memindahkannya. 

Dalam pengimplementasian secara nyata, transportasi yang dimaksudkan disini adalah kendaraan. Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan menyebutkan bahwa kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri dari kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor, ditambah menurut MKJI 1997 jenis kendaraan di klasifikasikan dalam 3 macam sepeda motor (motorcycle) kendaraan ringan  (light vehicle) dan kendaraan berat (heavy vehicle). 

Kendaraan sebagai wujud dari transportasi ini tentu tidak bisa berdiri sendiri, tanpa adanya fasilitas pelengkap. Sehubungan dengan itu, agar mudah dan lancarnya pelaksanaan fungsi dari kendaraan, maka dibutuhkan fasilitas berupa jalan sebagai alur perlintasannya.

Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian area darat, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. (Wikipedia.com). 

Jalan merupakan sarana transportasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak karena digunakan oleh seluruh masyarakat di segala lapisan dalam meningkatkan pembinaan dan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan secara efektif dan efisien. 

Untuk memenuhi rasa aman dan tertib bagi pengguna jalan maka perlu melakukan pengaturan pemanfaatan ruas jalan dan pengguna jalan oleh masyarakat dengan memberikan izin pemanfaatan ruas jalan dan penggunaan jalan (Mohamad Faisal: 2014). 

Terkait dengan penggunaan ruas jalan ini, penulis melihat sering terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam pemanfaatan ruas jalan yang seharusnya digunakan sebagai lalu lintas, namun dialihfungsikan oleh masyarakat untuk kepentingan pribadinya, dan jika ditilik lebih lanjut, itu sudah keluar dari fungsi Jalan sebagai sarana untuk perpindahan kendaraan, orang, barang, seperti yang termaktub dalam undang-undang nomor 38 tahun 2004.

Dalam kehidupan sehari-hari, penulis menjumput sebuah persoalan yang nampaknya cukup membudaya di tengah masyarakat secara universal, namun dalam hal ini penulis hanya akan berfokus untuk membahas cakupannya secara regional saja, tekhusus di daerah tempat tinggal penulis kota Pariaman yaitu mengenai penggunaan ruas jalan untuk pesta pernikahan.

Menurut perspektif penulis, sehubungan dengan berlangsungnya pengalihan fungsi ruas jalan sebagai fasilitas umum, yang oleh masyarakat ditutup karena digunakan untuk kepentingan pribadi, tentu hal ini sangatlah mengganggu kepentingan umum, karena bersifat deviasi atau menyimpang dari kadar penetapan fungsi jalan yang sebenarnya. Dalam mantik penulis, itu tidaklah presisi dengan tujuan jalan yang sudah diatur dalam pasal pasal 1 angka (5) undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan dan penyelenggaraannya.

Penutupan ruas jalan yang dilakukan oleh masyarakat untuk kepentingan pribadinya, akan menyebabkan gangguan bagi pengguna jalan yang lain sehingga berdampak pada ketidaklancaran atau ketidakstabilan berlalu-lintas yang berujung pada kemacetan, selain itu pengguna jalan tentu akan merasa kesal karena disebabkan jalan yang biasanya dilalui untuk beraktivitas komuter ditutup hanya karena sebuah acara atau kegiatan pesta pernikahan, yang membuat mereka merasa kesal karena mau tidak mau harus mencari jalan lain atau jalan alternatif. Kejadian seperti ini sering terjadi dan penulis temui di Kota Pariaman. 

Tak Ayal jika masyarakat sebagai pengguna jalan akan merasa semakin jengkel apabila penutupan jalan di dua jalur tidak disertai dengan info pemberitahuan atau pemasangan rambu-rambu penutupan sementara, sehingga mengharuskan mereka  untuk mengambil jalur yang lebih jauh.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline