Lihat ke Halaman Asli

Sigit Budi

TERVERIFIKASI

Blogger ajah

Proyek Konstruksi Nasional Diberhentikan Sementara, Ini 8 Kriterianya

Diperbarui: 23 Februari 2018   11:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber: megapolitan.kompas.com

Kecelakaan kerja di sejumlah Proyek Strategis Nasional  (PSN) menjadi santapan hangat bagi politisi untuk menyerang pemerintah. Proyek - proyek konstruksi adalah bagian dari proyek-proyek infrastrukur  yang saat ini sedang digalakan oleh pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla.

Ibarat "Nila Setitik, Rusak Susu Sebelanga", kasus kecelakaan kerja itu lalu dikait - kaitkan dengan soal hutang negara untuk infrastruktur , kualitas konstruksi, dan masih banyak lagi, maklum tahun politik.

Bagaimana fakta di lapangan dalam pelaksanaan proyek konstruksi yang mengalami kecelakaan kerja ? 

Konstruksi merupakan sebuah ilmu multi-disipliner dan mempunyai aturan - aturan baku yang sudah tertuang dalam peraturan, metodologi kerja dan Standar of Procedure (SOP). 

Terminologi atau istilahnya pun kurang dapat dimengerti publik yang awam dengan bidang ini, sehingga salah mengartikan. Tak heran bila ada seorang admin media sosial salah satu partai oposisi salah menyebut istilah teknisnya. Dalam kecelakaan kerja di Tol Becak Kayu menyebut tiang pancang tol Becak Kayu roboh, padahal bekisting-nya dan  tiang tetap berdiri kokoh. Bekistingadalah cetakan sementara yang digunakan untuk menahan beton selama beton dituang dan dibentuk sesuai dengan bentuk yang diinginkan (definisi diambil dari situs ilmutekniksipil.com).

Sejumlah kecelakaan kerja di proyek konstruksi bersumber pada kelalaian, yakni pelanggaran prosedur standar oleh pelaksana konstruksi di lapangan. Hal ini diakui oleh Kontraktor BUMN Waskita Karya yang tercatat beberapa kali mengalami kasus kecelakaan kerja. 

Dismed FMB9

"Beberapa insiden ini mengingatakan kepada kita harus hati - hati menjalankan SOP dan juga faktor - faktor yang mungkin selama ini kita lalai memperhitungkan", ujar Nyoman Wirya Adnyana, Direktur Operasi II PT. Waskita Karya (Persero) di acara Diskusi Media (Dismed) FMB9 ( 22/02/2018).

Menurut Nyoman, kelalaian itu antara lain pelaksana di lapangan tidak memperhitung kecepatan angin di lokasi saat pemasangan Girder

"Pada saat kita melaksanakan (memasang) menggunakan crane,gerakan harus seirama kiri dan kanan, begitu tidak seirama ini sudah menimbulkan masalah sendiri, jadi harus smooth sekali", ujar Dirop II Waskita Karya itu.

Lalu apa yang dimaksud istilah Girder?

Girder adalah sebuah balok diantara dua penyangga dapat berupa pier ataupun abutment pada suatu jembatan atau fly over. Umumnya girder merupakan balok baja dengan profil I, namun girder juga dapat berbentuk box (box girder), atau bentuk lainnya.  (definisi diambil dari situs ilmutekniksipil.com).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline