Lihat ke Halaman Asli

Sigit Eka Pribadi

TERVERIFIKASI

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

Misteri "Malam Jahanam" Pengesahan Omnibus Law, Berpotensikah Inkonstitusi?

Diperbarui: 10 Oktober 2020   09:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar via Tribunnews.com

Secara mengejutkan DPR RI telah mengesahkan RUU Omnibus Law menjadi Undang-Undang pada senin malam tanggal 5 Oktober 2020.

Ya, ibarat kata sidang malam yang jadi "malam jahanam", malam yang penuh misteri dan tanda tanya besar, yang menyebabkan gaduhnya rakyat di tengah pandemi corona, karena akhirnya meletus gelombang massal demonstrasi massa secara masif di berbagai daerah nusantara.

Kenapa penuh misteri dan tanda tanya besar?

Sidang-sidang dan rapat DPR membahas RUU Omnibus Law tak ubahnya seperti cerita misteri dari sidang-sidang dan rapat yang diadakan oleh para dedemit penghuni gunung merapi, yaitu dipimpin oleh "Mak Lampir" beserta anggotanya yang terdiri dari "pasukan dedemid ataupun siluman"bersifat senyap, tak terlihat dan rahasia alias tersembunyi dari publik.

Pembahasan RUU Omnibus Law dikebut oleh DPR dan pemerintah dengan menggelar "rapat-rapat siluman" dari satu hotel ke hotel sejak 27 September sampai 3 Oktober 2020 dan terakhir tiba-tiba sudah ada sidang tanggal 5 Oktober 2020 sampai akhirnya disahkan.

Misteriusnya lagi, keberadaan dokumen final RUU Omnibus Law masih juga menjadi misteri, sebab ternyata, ada dua draf RUU Cipta Kerja dengan nama file yang berbeda.

Satu draf dengan nama file "RUU Cipta Kerja FINAL-Paripurna", sedangkan yang satu lagi adalah dengan file '5 OKT 2020 RUU Cipta Kerja - Paripurna', atau dengan kata lain, ada dua draf, yaitu draf RUU Omnibus Law setebal 900 halaman lebih dan draf final RUU Omnibus Law setebal 1000 halaman lebih.

Sehingga menjadi sangat aneh, misteri dan tanda tanya besar karena ternyata faktanya, draf final RUU Omnibus Law belum beredar luas kepada khalayak publik, karena justru draf yang belum final banyak beredar di khalayak publik.

Padahal, draf final RUU Omnibus Law sudah ada bentuknya dan disepakati DPR, DPD, dan pemerintah dalam sidang dan rapat, sampai sebelum pengesahan.

Parahnya lagi, ternyata dari anggota DPR sendiri, ada yang tidak punya draf final RUU Omnibus Law, lalu yang tambah aneh lagi, dua hari pasca disahkan tetiba para menteri bisa menggelar press release terkait UU Omnibus Law?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline