Lihat ke Halaman Asli

Penggunaan Media Sosial di Masa Remaja

Diperbarui: 10 Oktober 2022   08:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Penggunaan media sosial di era globalisasi sekarang sudah menjadi aktivitas keseharian yang dilakukan hampir seluruh kalangan remaja. Mereka banyak yang memanfaatkan media sosial sebagai tempat untuk menjalin suatu pertemanan, mengunggah gambar atau video tentang aktivitas mereka, dan berbagai kegiatan lainnya. Namun, masih banyak yang menyalahgunakan untuk hal yang berujung negatif. Ruang internet yang tidak terbatas memberikan kesempatan bagi setiap orang untuk bebas berekspresi sesuai dengan apa yang mereka inginkan. Oleh sebab itu, perlu literasi dan pembinaan terhadap penggunaan media sosial dalam memanfaatkan dengan bijak.

Pesatnya penggunaan media sosial di tengah masyarakat Indonesia sekarang menjadikan anak-anak memulai akun pribadi media sosialnya sejak kecil. Anak usia mulai dari 6 tahun sekarang sudah memiliki akses ke media sosial dan lebih bahaya lagi ada penggunanya tidak dalam pengawasan orang tua. Hal ini saja sudah melanggar aturan dalam penggunaan media sosial yang memiliki batasan umur pemakai yaitu 13 tahun. Ini tentu akan sangat berbahaya jika pengguna itu belum mengerti akan privasi maupun tutur kata yang baik. Mengumbar hal yang bersifat privasi dan sensitif ini bisa disalah gunakkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk berbagai hal. Perilaku komentar yang terlalu bebas juga dapat menjadi contoh buruk bagi banyak orang terutama anak bisa menganggap bahwa hal itu sangat wajar. Pola pikir tersebut membuat anak akan menjadi emosional jika tidak ada campur tangan orangtua yang baik.

Kita tidak bisa tutup mata dengan banyaknya komentar-komentar negatif yang bisa kita lihat di media sosial sendiri mulai dari penggunanya itu artis hingga instansi pemerintahan. Bahkan, pihak-pihak yang sudah merasa dirugikan bisa melaporkan hal ini ke pihak berwajib. Kita memang memiliki kebebasan dalam berkomentar, tetapi komentar yang sudah berlebihan yang tidak berdasarkan akal budi akan membuat kita melakukan segala sesuatu tanpa memikirkan apa yang kita sampaikan. 

Segala sesuatu yang berhubungan tentang media teknologi sudah ada perlindungan yang diatur dalam UU ITE. Kehadiran UU ITE sangat membantu masyarakat dalam melindungi Hak Asasi Manusia dan membantu dalam mencari keadilan di era media teknologi informasi. Selain melindungi hak pengguna dalam media sosial, selain itu undang-undang yang bisa dibawa pidana ini membuat orang efek jera dan pembelajaran bahwa tidak bisa sembarangan dalam menyalahgunakkan jejaring sosial. Untuk itu, marilah kita dapat bijak dalam menggunakkan media sosial sesuai dengan norma dan menjunjung etika dan sopan santun saat memberikan opini maupun kritik. Seperti yang terdapat pada 1 Timotius 4:12 berkata, "Jangan seorang pun menganggap engkau rendah karena engkau muda. Jadilah teladan bagi orang-orang percaya, dalam perkataanmu, dalam tingkah lakumu, dalam kasihmu, dalam kesetiaanmu dan dalam kesucianmu."




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline