Lihat ke Halaman Asli

MUHAMMAD ARIS

Muhammad Aris

Pilkada Serentak Ditunda, Batang Hari Berpeluang Besar Diisi Penjabat Bupati.

Diperbarui: 3 April 2020   16:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. pribadi

SERANGAN virus korona berdampak luas, tidak hanya pada sendi-sendi perekonomian nasional dan masyarakat tapi juga berimbas pada stabilitas politik di Indonesia terganggu. Pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 yang sejatinya dilaksanakan 23 September 2020 pun terancam.

Penundaan sejumlah tahapan Pilkada Serentak 2020 akhirnya digulirkan KPU RI melalui Keputusan KPU RI No. 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tertanggal 21 Maret 2020 tentang Penundaan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dalam upaya pencegahan Penyebaran Covid-19. Pada Keputusan KPU RI, ada empat tahapan Pilkada yang ditunda, yakni; pelantikan PPS, verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan PPDP dan pemutakhiran dan penyusunan mata pilih.

Untuk di Kabupaten Batang Hari, KPU Kabupaten Batang Hari juga akhirnya menunda pelantikan PPS berdasarkan berita acara pleno KPU Kabupaten Batang Hari Nomor : 26/PL.01-BA/01/KPU-kab/III/2020 serta menonaktifkan sementara anggota PPK.

Kencangnya rencana penundaan Pilkada Serentek 2020 juga disepakati pada rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP RI pada tanggal 30 Maret 2020. Ada empat poin kesimpulan yang dihasilkan pada rapat dengar pendapat tersebut yang menjadi rekomendasi kepada pemerintah, yakni melihat perkembangan pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum terkendali demi mengedepankan keselamatan masyarakat Komisi II DPR RI menyetujui penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan, pelaksanaan pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah dan DPR, lalu dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 maka Komisi II DPR RI meminta pemerintah untuk menyiapkan payung hukum baru Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang serta dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 Komisi II DPR RI meminta kepada kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 merealokasi dana Pilkada Serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan pandemi Covid-19.

Sambil menunggu keluarnya Perppu, saat ini ada tiga opsi yang menjadi jalan tengah kelanjutan pelaksanaan Pilkada serentak 2020, opsi pertama pemungutan suara 9 Desember 2020, opsi kedua pemungutan suara dilaksanakan 17 Maret 2021 dan opsi tiga pemungutan suara digelar 29 September 2021.

Untuk saat ini, pemerintah masih fokus dalam penanganan pencegahan Covid-19 dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka  percepatan penanganan Covid-19. Dan akhirnya ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Bagaimana dengan kondisi politik Pilkada di Kabupaten Batang Hari seiring dengan merebaknya Covid-19?. Menurut penulis, bahwa sejauh ini, stabilitas politik terutama berkaitan dengan Pilkada Kabupaten Batang Hari masih aman dan terkendali, karena baik calon, partai politik lokal dan dan para tim sukses lebih fokus pada pencegahan Covid-19, namun demikian ada hal yang menarik untuk didiskusikan, yakni dari tiga opsi yang ditawarkan diatas, opsi mana yang lebih tepat.

Melihat opsi pertama, yakni bila pemungutan suara dilaksanakan 9 Desember 2020, menurut penulis, bahwa opsi pertama sulit untuk diwujudkan, karena pemerintah belum bisa memprediksi sampai kapan penanganan Covid-19, apalagi penyebaran Covid-19 ini sudah menyebar hampir di seluruh Indonesia, sehingga pemerintah pusat dan daerah sat ini lebih fokus pada penanganan dan pencegahan Virus Corona tersebut.

Opsi kedua, yakni bila pemungutan suara dilaksanakan 17 Maret 2021, menurut penulis, juga tidak memungkinkan, meski ada peluang, namun semuanya tergantung sejauhmana penangangan pemerintah pusat dan daerah terhadap virus corona. Alasan tidak dimungkinan, karena bisa saja dana hibah Pilkada serentak 2020 yang bersumber dari APBD ditarik dan dialokasikan untuk digunakan penanganan Covid-19, bila itu digunakan nantinya, maka anggaran hibah pilkada yang tahapannya masuk 2021 harus diajukan ulang oleh KPU daerah dan disetujui kembali oleh DPRD.

Opsi ketiga, bila pemungutan suara dilaksanakan 29 September 2021, menurut penulis, opsi ketiga ini yang paling ideal. Karena persiapan Pilkada Serentak itu akan dilaksanakan lebih matang dan tidak ragu-ragu lagi pasca ancaman virus corona. Karena semua tahapan Pilkada Serentak akan dapat dilaksanakan secara sempurna tanpa ada lagi penundaan tahapan. Pemerintah, Pemerintah Daerah dan penyelenggara Pilkada akan lebih fokus melaksanakan pilkada serentak 2021.

Penjabat Bupati.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline