Lihat ke Halaman Asli

Mengurai Kesemrawutan Kabel Fiber Optik dan Kabel Transmisi Beserta Tiang yang Membahayakan Pengguna Jalan

Diperbarui: 13 Mei 2024   23:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Untuk Kali ini saya berkesempatan untuk membahas kabel listrik dan tiang kota yang sudah terlalu banyak yang semrawut dan membahayakan pengguna jalan dan masyarakat sekitar.

Pertumbuhan penduduk dan berkembangnya perekonomian berkelindan dengan kebutuhan konsumsi listrik dan telekomunikasi di suatu wilayah. Bertambahnya jumlah pelanggan listrik, telekomunikasi, dan internet kabel, membuat perusahaan penyedia jaringan (provider) terus memperluas pergelaran jaringan, melalui penambahan infrastruktur berupa tiang dan kabel transmisi maupun kabel fiber optik.

Namun, pemasangan kabel-kabel dan tiang-tiang provider internet/listrik tersebut sering dikeluhkan masyarakat karena semrawut dan belum tertata dengan baik. Merujuk penjelasan Fabby, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) bahwa tiang listrik di Indonesia memang sangat semrawut. Tetapi perlu disadari, yang membuat terlihat berantakan lebih banyak kabel fiber optik dari provider internet yang memasang asal-asalan. Belum lagi kabel dari provider yang mungkin sudah tidak digunakan lagi, jadi kabel itu tetap menempel ke tiang listrik tetapi sudah tidak ada fungsinya.

Kondisi kabel semrawut selain merusak keindahan kota juga membahayakan pengguna jalan atau masyarakat yang melintas di bawah jaringan kabel tersebut. Acapkali ditemukan kabel-kabel yang kendur dan menjuntai ke bawah ataupun pekerjaan galian buka tutup lubang untuk pemasangan kabel fiber optik, yang mengganggu akses lalu lintas bagi kendaraan dan pejalan kaki. Di Kota Tangerang Selatan  misalnya, sepanjang 2021, Dinas Perhubungan Tangerang Selatan telah berulang kali merapikan kabel-kabel di Tangerang Selatan tapi masih tetap aja ada oknum-oknum yang masih memasang kabel sembarangan.

Ditambah lagi keberadaan tiang-tiang provider internet/ listrik di depan rumah warga. Sering kali pemasangan tiang-tiang tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik lahan. Sebagian pemilik lahan kebingungan tiba-tiba sudah terpasang tiang di depan rumahnya. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, semestinya pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman berhak mendapatkan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi disebabkan pemasangan tiang tersebut.

Begitu juga halnya dengan pemasangan kabel/tiang yang memanfaatkan Ruang Milik Jalan. Dapat dibayangkan bila satu provider memasang satu tiang, maka bila lebih dari satu provider yang memasang, ruang milik jalan dipenuhi dengan tumpukan tiang.

Sudah saatnya pemerintah daerah berbenah dengan menata tiang dan kabel ini agar lebih tertata guna mewujudkan perkotaan yang nyaman bagi semua. Dalam hal ini, pemerintah daerah dapat berperan sebagai fasilitator dan regulator. Di satu sisi harus memenuhi kebutuhan kelistrikan, informasi dan komunikasi bagi seluruh warga, di sisi lain harus mengendalikan pertumbuhan pemasangan tiang dan kabel agar tidak mengurangi ruang terbuka, keselamatan, perlindungan hukum serta estetika.

Dan menurut saya pemerintah juga harus mengawasi dalam pemasangan kabel fiber optic dari provider internet karena pihak yang memasang hanya memikirkan yang kabel punya pihaknya terpasang tidak melihat kalau kabel yang mereka sudah pasang itu membahayakan pengguna jalan atau masyarakat yang melintas di bawah jaringan kabel tersebut. Jadi untuk pihak pemerintah harus lebih tegas dan mengawasi dalam pemasangan kabel fiber optic dari provider internet yang asal-asalan.

Pengaturan Di Daerah

Kegamangan pemerintah daerah dalam mengurai benang kusut permasalahan kabel dan tiang provider internet yang semrawut saat ini, karena belum adanya instrumen hukum terkait tata kelola jaringan utilitas, khususnya di Bangka Belitung.

Kebutuhan akan pengaturan tata kelola jaringan utilitas dapat diatur dalam regulasi di daerah. Pengaturan ini paling sedikit ditinjau melalui lima aspek, yakni kaidah tata ruang, kemanfaatan keberlanjutan, keselamatan, keselarasan dan keserasian, dan estetik.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline