Lihat ke Halaman Asli

SESC FEM IPB

Sharia Economics Student Club IPB

Potensi dan Tantangan Industri Halal di Indonesia

Diperbarui: 10 Maret 2021   20:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Author : Awiwin dan Arizal Ibnu Rianto (Departemen Riset, Keilmuan, dan Kajian Syariah SESC IPB) 

Pendahuluan

Pekembangan industri halal global menyita perhatian negara-negara maju dan berkembang karena menjadi sektor pertumbuhan ekonomi dunia yang baru. Nilai ekonomi industri halal pada tahun 2019 berdasarkan  The State of Global Islamic Economy Report 2020/21 diperkirakan mencapai  2,02 triliun dollar Amerika. 

Nilai ini tumbuh sebesar 3,2% secara year-on-year dari tahun 2018. Konsumen industri halal bukan hanya dari masyarakat muslim tetapi juga non muslim, dan hal ini turut berkontribusi dalam pertumbuhan industri halal. Meningkatya konsumen non muslim dikarenakan produk halal pasti memuat kualitas dan mutu yang baik bagi pemakainya. Hal ini menjadi potensi yang harus dikembangkan agar pangsa pasar industri halal semakin meningkat.

Peningkatan konsumen industri halal mendorong pertumbuhan ekonomi bagi negara bersangkutan. Meningkatnya pertumbuhan ekonomi suatu negara dapat diupayakan dengan meningkatkan produksi. Namun, upaya tersebut  harus diiringi dengan beretika kepada sumberdaya alam yang ada. Menurut (Syamsudin, 2018) Etika terpenting dalam produksi adalah menjaga sumber daya alam, karena sumber daya alam merupakan anugerah dari Allah SWT dan cara kita untuk mensyukurinya adalah dengan menjaga kelestariannya dari polusi, kerusakan dan kehancuran. 

Peningkatan produksi dalam rangka pemenuhan kebutuhan diharapkan tidak memicu terjadinya eksploitasi terhadap sumber daya alam, karena ini melanggar prinsip kehalalan itu sendiri. Hal tersebut menjadi tantangan bagi pelaku indusri halal dengan meningkatkan produksinya namun tetap beretika dan menjaga sumber daya alam yang ada. 

Berkembangnya pasar industri halal akan menarik kompetitor baru sehingga menimbulkan persaingan yang ketat dilingkungan usaha. Pada kondisi seperti itu, penjaminan kehalalan produk dari lembaga terpercaya menjadi suatu keharusan demi melindungi konsumen dalam mengonsumsi produk halal. 

Pemerintah telah membuat regulasi berupa lembaga yang bertanggung jawab dalam menjamin kehalalan produk dengan mengeluarkan landasan-landasan hukum Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Namun, sejak ditetapkan tahun 2014, penerapan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) baru mulai berlaku pada 17 Oktober 2019. 

Dengan adanya keterlambatan pelaksanaan UU JPH ini, menandai belum efektifnya pelaksanaan UU JPH di Indonesia. Maka dari itu pengembangan industri halal ini perlu dibarengi dengan pembenahan lebih lanjut untuk regulasi pengembangan dan penyeleksian, serta penjaminan produk contohnya jasa halal yang didalamnya meliputi jasa hotel, travel, dan pariwisata halal di Indonesia.

Konsep halal dan industri halal

Halal adalah sesuatu yang diperbolehkan atau diizinkan untuk digunakan dalam agama islam yang sesuai dengan pedoman Al-qur'an, hadist, dan ijma ulama.  Konsep 'halal' juga mengaitkan konsep ' Toyyib ' artinya bagus. Dengan demikian, yang dimaksud dengan 'halal' adalah segala sesuatu yang diperbolehkan dalam Islam dan baik bagi manusia. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline