Lihat ke Halaman Asli

Sardo Sinaga

IG: @raja_bodat

Plagiarisme: Cara Jitu bagi Seorang Pemalas

Diperbarui: 17 September 2021   15:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Photo by Kaboompics.com from Pexels

Bagi seorang seniman, membuat sebuah karya termasuk hal yang sulit. Mencari sebuah ide, mengaplikasikannya, lalu menjualnya bukanlah perkara mudah. Termasuk seorang penulis. 

Banyak penulis yang mengalami hal tersebut. Saya mengerti betapa sulitnya mencari ide untuk ditulis nantinya. Jika sudah mendapat ide, mencari bahan atau sumber yang nantinya sebagai penguat tulisan tersebut. Setelah tulisan itu jadi, tulisan bisa diunggah ke media manapun ataupun menerbitkan ke penerbit. 

Setelah tulisan itu pun dipublikasikan, kita sendiri tak langsung mendapatkan views secara langsung. Kecuali memang penulis tersebut sudah mempunyai nama besar. Namun ia pun seharusnya sudah melewati masa disaat tulisannya tidak ada yang melihat.

 

Saya rasa semua penulis sudah melewati tahap tersebut. Begitu sulit bagi seorang penulis bisa menjadi seorang penulis. Namun kita juga akan melewati apakah tulisan kita akan ditiru atau tidak. 

Dulu saat saya kuliah, saya sering membeli buku bajakan. Alasannya simpel, murah. Uang 100 ribu saya bisa membeli 5 buku sekaligus. Mungkin banyak orang yang melakukan tersebut. Namun saat saya terjun didunia tulisan, betapa geramnya saya tulisan saya dijiplak orang lain.

Dari kejadian tersebut, saya beranggapan betapa berbahayanya plagiarisme. Bagaimana tidak? Banyak orang mengorbankan waktu, tenaga, dan materi untuk menciptakan sesuatu. Saat ini pun saya mengalami hal itu dalam menulis. 

Banyak orang yang menjiplak karya orang secara mentah-mentah, ataupun diubah sedikit dan mengklaim bahwa itu tulisannya. Biasanya itu disebut Plagiarisme. Kalau bahasa kasarnya, itu adalah pembajakan atau penjarahan karya. Penulis sendiri juga geram atas tindakan tersebut. 

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2010 dikatakan:

Plagiat adalah perbuatan sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan atau karya ilmiah pihak lain  yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline