Lihat ke Halaman Asli

Sarah Nabila

Seorang pelajar

Pernikahan Dini?

Diperbarui: 6 Maret 2020   08:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Batas usia nikah di Indonesia yang diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974, menyebutkan ketentuan minimal usia 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang melakukan pernikahan dini di bawah usia yang telah ditetapkan pemerintah. Pernikahan dini ini dilarang karena dapat merugikan mental maupun fisik kedua pasangan.

Tetapi, masih banyak terjadi di beberapa wilayah tertentu yang mengijinkan anak usia di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan di karenakan oleh satu dan lain hal. Seharusnya pemerintah menindak tegas undang undang tersebut agar tidak terjadi pernikahan dini lainya.

Bukan tanpa sebab pernikahan dini itu dilarang, karena lebih banyak dampak negatif ketimbang positif. Berkaitan dengan bidang sosial, ekonomi, pendidikan, kesiapan mental, dan juga populasi penduduk di indonesia yang akan berdampak buruk bagi negara indonesia sendiri. Fenomena ini makin hari makin meningkat sebagaimana di sebutkan oleh pihak bps ( badan pusat statistik ) merilis angka persentase pernikahan dini di Tanah Air meningkat menjadi 15,66% pada 2018, dibanding tahun sebelumnya 14,18%. Kenaikan persentase pernikahan dini ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah untuk segera melakukan perbaikan terhadap fenomena tersebut.

Maka dari itu, sebaiknya pemerintah lebih cepat tanggap akan fenomena ini agar tidak menjadi suatu masalah yang berkepanjangan dan menurut saya pemerintah lebih banyak memberikan layanan, edukasi, dan informasi tentang pernikahan dini yang dilarang oleh pemerintah.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline