Lihat ke Halaman Asli

Reno Dwiheryana

TERVERIFIKASI

Blogger/Content Creator

Daya Tarik Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Mengatasi Penggangguran

Diperbarui: 9 Maret 2020   09:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (ilustrasi: Kompas)

Sehari pasca dilantik, Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin memimpin sidang kabinet paripurna Kabinet Indonesia Maju yang digelar di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (24/10/2019).

Dalam rapat tersebut, Jokowi meminta para menteri Kabinet Indonesia Maju bekerja untuk mencapai suatu tujuan besar, salah-salah satunya yaitu menciptakan lapangan kerja dimana hal tersebut menjadi sesuatu yang diinginkan dan dibutuhkan oleh masyarakat.

Melihat kondisi terkini, bahwasanya di Indonesia terdapat lebih dari 7 juta orang yang belum mendapatkan pekerjaan.
Sedangkan setiap tahun, angkatan kerja baru bertambah sebanyak 2 juta orang.

Di sisi lain walau lapangan pekerjaan di sektor bisnis maupun industri secara umum terbuka cukup luas. Dalam lingkup perusahaan, mereka membutuhkan Sumber Daya Manusia yang memiliki keahlian dan siap bekerja. Alhasil SDM yang terserap minim sekali yang menyebabkan angka jumlah penggangguran tetap besar

Tentu keadaan ini menjadikan penggangguran sebagai pekerjaan rumah Pemerintah yang harus segera diselesaikan. Pemerintah wajib mengebut persentase pertumbuhan ekonomi Indonesia agar naik serta berusaha untuk menarik investor baru untuk membuka lapangan kerja agar menampung SDM yang tersedia.

Kemudian pemerintah juga perlu melindungi para tenaga kerjanya. Oleh karena itulah agar lapangan pekerjaan berikut iklim investasi yang baik dapat terwujud maka diperlukan reformasi regulasi secara menyeluruh khususnya bagi sektor ketenagakerjaan yaitu dengan dibentuknya Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Apa yang dimaksud Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja?

Pengertian Omnibus Law merupakan metode yang digunakan untuk mengganti dan/atau mencabut beberapa materi hukum dalam berbagai Undang-undang. Merujuk pada penjelasan tersebut maka Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ialah metode mengganti dan/atau mencabut beberapa materi hukum dalam berbagai Undang-undang yang berkaitan dengan penyediaan lapangan pekerjaan dan kesejahteraan para tenaga kerja.

Dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja terdapat 11 klaster pembahasan, diantara :
1. Penyederhanaan Perizinan
2. Persyaratan Investasi
3. Ketenagakerjaan
4. Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMK-M
5. Kemudahan Berusaha
6. Dukungan Riset & Inovasi
7. Administrasi
Pemerintahan
8. Pengenaan Sanksi
9. Pengadaan Lahan
10. Investasi dan Proyek
Pemerintah
11. Kawasan Ekonomi

Bilamana kita telisik bahwasanya ada hal yang menarik pada bagian pembahasan klaster persyaratan investasi dan ketenagakerjaan dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dimana pemerintah menetapkan "priority list" atas bidang usaha yang didorong untuk investasi mencakup high-tech/teknologi tinggi, investasi besar, berbasis digital, dan padat karya.

Masuknya investasi high-teck/teknologi tinggi dan berbasis digital dalam priority list menjadi suatu kabar baik yang berarti pemerintah aware terhadap perkembangan terkini prihal kemajuan teknologi informasi sebagaimana ranah ini selaras dengan minat generasi millenial yang lekat dengan berbagai macam teknologi dalam kesehariannya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline