Lihat ke Halaman Asli

Samsul Anwar

mahasiswa hukum ekonomi syariah stis al wafa

Riuh Penolakan Omnibus Law Cipta Kerja: Ada Apa dengan UU Cipta Kerja?

Diperbarui: 5 Januari 2023   22:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Apa itu Omnibus law Cipta Kerja, yang menyebabkan kontroversial dan ditentang oleh pekerja, dan apa yang termasuk dalam Omnibus law Cipta Kerja? Secara konseptual, Omnibus law berasal dari kata latin; untuk semua. 

Omnibus law secara hukum adalah undang-undang yang dapat mencakup segala sesuatu atau undang-undang tunggal yang mengatur keseluruhan. Dengan kata lain, omnibus law berarti suatu cara atau konsep pengaturan yang menggabungkan beberapa peraturan dengan substansi peraturan yang berbeda di bawah satu payung hukum.


RUU Cipta Kerja muncul saat pidato pertama Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ia mengucapkan sumpah jabatan sebagai kepala Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk kedua kalinya, Minggu (20/10/2019). 

Pada 17 Desember 2019, dimulai pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja. RUU Cipta Kerja (sebelum perubahan undang-undang) dipercepat menjadi 64 sidang, dua kali rapat kerja, 56 rapat panitia dan 6 rapat Timus. Hal itu kemudian masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Sementara Prolegnas ke-248 pada Tahun 2020 disetujui DPR, Pemerintah, dan DPD dalam Rapat Paripurna DPR pada 5 Oktober 2020.


Pengesahan UU Cipta Kerja oleh pemerintah, DPR dan DPD mengejutkan publik. Pasalnya, pengesahan tersebut dilakukan saat pandemi COVID-19 yang berujung pada penolakan besar-besaran terhadap UU Cipta Kerja oleh berbagai kalangan, mulai dari akademisi, organisasi masyarakat, mahasiswa hingga pekerja. 

Sejak pengesahan UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020, aksi massa dimana-mana, aksi massa penolakan UU Cipta Kerja menimbulkan kekacauan dimana-mana akibat kekecewaan buruh pada pemerintah. Ada juga yang menggugat UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.


Dalam Putusannya Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Majelis Hakim Konstitusi menegaskan bahwa UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dianggap cacat formil. Oleh karena itu, pengadilan menganggap UU Cipta Kerja Inkonstitusional. Dalam putusan setebal 448 halaman itu, MK meminta kepada DPR untuk memperbaiki dalam waktu maksimal 2 (dua) tahun setelah diputuskan. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada perbaikan, maka UU Cipta Kerja dinyatakan Inkonstitusional permanen.

 Sosialisasi Pemerintah tentang UU Cipta Kerja

Satuan tugas percepatan sosialisasi UU Cipta Kerja ini akan menerapkan empat strategi komunikasi pada 2023. Tujuan dari strategi tersebut adalah agar seluruh lapisan masyarakat dapat merasakan manfaat dari UU Cipta Kerja. Pertama, terus mendengarkan keinginan masyarakat dan pemangku kepentingan. Kedua, memeriksa hasil masukan yang diterima. Ketiga, berkomunikasi. Keempat dilaksanakan.

Hal itu dilakukan untuk memberikan rasa nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat dalam menghadapi berbagai tantangan yang diwaspadai pada tahun 2023. Langkah ini juga dilakukan untuk meningkatkan perekonomian Indonesia. Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah memaksimalkan sosialisasi dengan berbagai elemen masyarakat di bawah UU Cipta Kerja.

Naskah UU Cipta Kerja Diperbaiki, Jumlah Halaman Berubah-ubah dan Sulit di Akses Masyarakat meski sudah disahkan?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline