Lihat ke Halaman Asli

Nah Loh, Polisi Temukan Unsur Pidana Kerumunan Rizieq, Bagaimana Sikap Fadli dan Kolega?

Diperbarui: 26 November 2020   21:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

KERUMUNAN massa yang melibatkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) beserta pendukungnya berbuntut panjang. Dua Kapolda, Jabar dan Metro Jaya langsung dicopot dari jabatannya. Kemudian dua Gubernur, Jabar dan DKI juga harus menghadap pihak kepolisian guna dimintai keterangan. 

Hingga hari ini belum jelas apa hasil dari pemeriksaan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Anies Baswedan dan Bareskrim Polri pada Ridwan Kamil. 

Namun, tadi siang pas sedang ngaso di lobi kantor DPRD Sumedang, sebuah tayangan dari salah satu televisi swasta nasional memberitakan bahwa pihak Polda Jabar menemukan pelanggaran atas terjadinya kerumunan massa yang melibatkan HRS dan pendukungnya di Megamendung, Bogor. 

Seperti diketahui, kerumunan massa di Megamendung itu terjadi kala HRS dan para pendukungnya memperingati Maulid Nabi Muhamad SAW. 

Dokpri

Diterangkan oleh presenter televisi swasta tersebut, pelanggaran yang terjadi di wilayah kerja Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil ini adalah tentang Undang-undang karantina kesehatan. Dengan begitu, pihak kepolisian Jawa Barat rencananya akan memanggil HRS untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. 

Bagi HRS pemanggilan tersebut tentu merupakan kerugian besar. Karena bila memang pihak kepolisian telah menemukan bukti-bukti kuat adanya pelanggaran, bukan mustahil status saksi HRS bisa ditingkatkan menjadi tersangka. 

Setidaknya ada dua hal kerugian yang bakal dialami HRS. Pertama, pentolan FPI ini akan semakin menjadi bahan cibiran masyarakat di luar kelompoknya. Dia bukan tidak mungkin dijadikan kambing hitam atas semua yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Ketidaksukaan sebagian masyarakat terhadap HRS akan semakin menjadi. 

Kedua, bukan hendak mendoakan, bila HRS ditetapkan sebagai tersangka, terus harus mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, diyakini bakal mempersempit ruang geraknya. Dia pasti tidak akan bisa lagi menyebar luaskan pengaruhnya terhadap para pendukung. Padahal, hal tersebut merupakan kunci kekuatan HRS sehingga dia diikuti begitu banyak massa. 

Lontaran-lontaran dakwahnya yang berapi-api meski kadang membuat kita mengernyitkan dahi jelas hanya tinggal kenangan, selama HRS masih dalam proses pemeriksaan pihak kepolisian. Bunuh diri namanya, bila dia masih bengal mengumpulkan massa pendukungnya. 

Menarik dari kasus ini adalah sikap Fadli Zon dan koleganya bila HRS ditetapkan sebagai tersangka. Waktu terjadi peristiwa pencopotan baliho HRS oleh Kodam Jaya saja mereka bereaksi keras. 

Fadli dengan lantang menyebut bahwa lawan tentara bukanlah ulama. Dia prihatin atas apa yang dilakukan jajaran Kodam Jaya atas perintah panglimanya, Mayjend Dudung Abdurachman. Mantan Wakil Ketua DPR RI ini juga meminta tentara untuk berhenti menakut-nakuti masyarakat sipil. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline